Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Kemendagri: Tidak Bisa Sembarang Berhentikan Ahok

Renatha Swasty
18/12/2016 12:50
Kemendagri: Tidak Bisa Sembarang Berhentikan Ahok
(MI/GALIH PRADIPTA)

KEMENTERIAN Dalam Negeri sudah berkirim surat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait status hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan surat itu, Kemendagri punya alasan buat memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur.

"Kami sudah menyampaikan surat permintaan status Pak Ahok. Kami menunggu surat, setelah ada surat resmi baru kita ajukan pemberhentian sementara ke presiden," kata Dirjen Mendagri Soemarsono pada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).

Soni, sapaan akrab Soemarsono, membeberkan surat dikirim dua hari yang lalu. Dalam surat, pihak Kemendagri menanyakan status hukum yang tengah melekat pada Ahok.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI itu menjelaskan, status hukum yang dimaksud meliput status Ahok di pengadilan, pasal yang disangkakan, serta ancaman hukuman. Saat ini, Kemendagri belum mendapat jawaban.

"Bertahun-tahun jadi kebiasaan Mendagri, setiap kepala daerah ada masalah kita selalu mengajukan surat," tambah Soni.

Jadi, kata dia, memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur tidak bisa seenaknya dilakukan. Ada ketentuan yang harus dijalankan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya