Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RAPAT Paripurna DPR yang berlangsung Kamis (15/12) akhirnya sepakat untuk mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan UU Jasa Konstruksi ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.
Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan, RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.
“UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan merupakan pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang hanya terdiri atas 12 bab dan 46 pasal. Sedangkan UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri atas 14 bab dan 106 pasal,” kata Fary di Jakarta, Kamis.
Rapat Paripurna DPR dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mewakili Presiden serta Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anita Firmanti dan Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang tengah berada di Aceh mendampingi Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (7/12) kemarin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan keyakinannya UU Jasa Konstruksi ini akan mampu memberikan makna dan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang kukuh, berdaya saing, dan berkualitas, sehingga terminologi atas jasa konstruksi yang baru menjadi upaya yang harus dirintis dan didukung semua pihak.
Menkumham Yasonna menyatakan UU Jasa Konstruksi yang baru tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR, tetapi mencakup penyelenggarakan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. Beberapa substansi penting UU Jasa Konstruksi yang baru yang disepakati pemerintah dan DPR, antara lain adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Selain itu, menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
UU ini juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Selanjutnya, lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
UU ini memberikan perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak menganggu proses pembangunan.
“UU ini juga menjadi jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi. Selain itu, mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4),” katanya.
Dirjen Bina Konstruksi Kemen-PUPR Yusid mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR tersebut. “Dengan demikian kami yakin perundang-undangan ini mampu memberikan makna dan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang andal, berdaya saing, berkualitas, dan berkelanjutan,” tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved