Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Polda Metro Jaya, Jumat (16/12), memeriksa politikus Partai Gerindra Permadi sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Pemeriksaan Permadi terkait dengan pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) yang diduga membahas rencana makar.
"Kami ingin tahu siapa yang hadir, materi apa yang dibahas saat rapat, dan ada kesepakatan apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (16/12).
Permadi datang ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 17.30.
Ia dijejali 29 pertanyaan.
Permadi mengaku ikut serta dalam pertemuan di UBK, tetapi ia menyatakan tidak pernah mengikuti baik pertemuan maupun rapat lainnya.
Menurut Permadi, pertemuan di UBK membahas amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan makar.
"Silakan saja kalau polisi punya pendapat begitu (ada rencana makar). Kalau saya, sih, sejak saya jadi anggota MPR, saya menolak amendemen."
Dua saksi lainnya, yakni Ahmad Dhani dan Buni Yani, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Buni Yani meminta penjadwalan ulang pemeriksaan lantaran panggilan kemarin bentrok dengan jadwal sidang praperadilan yang sedang ia jalani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani mangkir tanpa konfirmasi kepada penyidik.
Di kesempatan terpisah, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Konstitusi memberikan definisi terhadap kata makar.
Berdasarkan kajian yang dilakukan ICJR terhadap beberapa putusan Mahkamah Agung (MA), telah terjadi pergeseran makna makar.
"Maknanya bukan serangan lagi, melainkan digeser hanya berupa niat," ujar peneliti ICJR Erasmus Todo Abraham Napitupulu seusai mendaftarkan permohonan uji materi terhadap istilah makar dalam KUHP ke MK, kemarin.
Direktur Eksekutif Supriyadi Widodo Eddyono menambahkan, definisi makar tidak tertuang dalam KUHP.
Akibatnya, penafsiran atas makar pun bisa berbeda-beda. (Nic/Nur/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved