Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kapolri Sebut e-Tilang Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik kepada Polri

Akmal Fauzi
16/12/2016 11:51
Kapolri Sebut e-Tilang Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik kepada Polri
(MI/Arya Manggala)

KAPOLRI Jendral Tito Karnavian menyambut baik inovasi yang dilakukan Korlantas Polri. Dengan meluncurkan sistem tilang elektronik (e-Tilang) diyakini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.

Menurutnya, pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni di bidang lalu lintas. Masih banyaknya praktik percaloan serta pungli menjadi masalah yang harus diselesaikan.

"Calo-calo bergentayangan masih banyak. Budaya polri yang juga banyak kurang mendukung terbentuknya kepercayaan publik," dalam sambutan peluncuran tilang elekronik di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12).

Dengan adanya inovasi ini, ia meyakini kepercayaan publik terhadap polri pun akan meningkat.

"Korlantas sudah menangkap inovasi untuk kepercayaan publik itu," kata Tito.

Kepala Korps Lalulintas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, e-Tilang adalah upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum secara online.

Para pelanggar lalu lintas yang ditilang langsung bisa melakukan pembayaran denda ke Bank terdekat tanpa harus hadir sidang di pengadilaan.

"Ini sejalan dengan pencanangan presiden soal pembenahan sentra pelayanan publik, serta perintah Kapolri, aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam hal administrasi," kata Agung

Tidak hanya itu, program ini merupakan langkah dan upaya kepolisian untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya pungli maupun penyelewengan oleh anggota kepolisian di lapangan.

Implementasi e-Tilang akan dilakukan pada minggu keempat Desember 2016 di DKI Jakarta. Dan pada Januari 2017 akan dilanjutkan di 15 kota pilot project di Indonesia.

Sementara itu, Wakorlantas Polri Brigjen Indrajit mengatakan, ke depan akan dibuat tabel harga penerapan tarif tilang online. Menurutnya, tarif di setiap wilayah berbeda-beda.

"Sekarang ini tarif maksimal sesuai pelanggarannya seperti diatur undang-undang," ujarnya

Selain e-Tilang, Korlantas juga meluncurkan aplikasi SIM baru online serta samsat elektronik (e-Samsat). Sebelumnya Korlantas juga telah membuat sistem perpanjangan SIM online.

"Sekarang kami luncurkan sistem pembuatan SIM baru online. Karena koneksi sudah online di seluruh indonesia dapat dilaksanakan pendaftaran yang tidak berdasarkan domisili melainkan berbasis KTP-E, pembayaran dapat pelayanan melakui ATM," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya