Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Polisi Tahan Hatta Taliwang

Nicky Aulia Widadio
09/12/2016 15:11
Polisi Tahan Hatta Taliwang
(MI/Ramdani)

AKTIVIS yang juga mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, akhirnya ditahan
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Hatta ditahan sejak Jumat (9/12) dini hari pukul 02.00 WIB. "Penahanan ini merupakan pilihan bagi penyidik, karena memandang tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta.

Alasan lainnya ialah agar penyidik bisa lebih mudah memeriksa Hatta. Hatta dijerat pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diduga melakukan penyebaran konten berbau SARA terkait aksi damai 212 di Silang Monas Jakarta Pusat, pekan lalu.

Ditemui terpisah, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral M Iriawan mengatakan ada indikasi juga Hatta memiliki peran dalam rapat terkait makar bersama sejumlah pihak lain.

"Ada peran dalam rapat dan pertemuan, dan jelas fotonya ada," tukas Iriawan, di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari tempat tinggal Hatta di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Selanjutnya penyidik akan memeriksa dokumen-dokumen itu guna mengetahui apakah Hatta betul-betul terlibat dalam perencanaan makar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya