Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Aparat Penegak Hukum akan Terapkan SPDP Online

Achmad Zulfikar Fazli
01/12/2016 18:53
Aparat Penegak Hukum akan Terapkan SPDP Online
(MI/ROMMY PUJIANTO)

APARAT penegak hukum akan menerapkan Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) online atau E-SPDP. Tujuannya supaya KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bisa menjalin koordinasi dan supervisi dengan baik dalam menangani sebuah kasus.

"Dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi, koordinasi KPK, Polri, dan Kejaksaan jadi prioritas dan segera diresmikan E-SPDP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Kamis (1/12).

Apalagi, kata dia, koordinasi dan supervisi merupakan kewenangan KPK. Menurut dia, tanpa korsup yang baik, kerja sama antarlembaga penegak hukum tidak dapat berjalan baik.

"Gimana bisa korsup kalau enggak tahu kasus-kasus yang ditangani teman-teman yang lain (misalnya) di Kejari A, bisa kita lihat penangannya apakah berlama-lama atau tidak, tepat waktu atau tidak," ujar dia.

Karena itu, Agus menilai E-SPDP ini penting. Selain untuk mewujudkan transparansi, tapi juga memudahkan dalam mengawasi kasus-kasus yang tengah ditangani di seluruh daerah

Pengawasan sistem ini akan dilakukan oleh tiga lembaga yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

"Sehingga monitor penindakan korupsi bisa lebih baik dan berjalan dibanding yang lalu," ucap dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya