Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), produsen beras yang diduga beras oplosan, atau beras tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
"Ketiga tersangka KG, Dirut PT FS; RL, Direktur Operasional; RP, Kepala Seksi Quality Control," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Helfi mengatakan, sejatinya ada tiga produsen dari lima merek beras tak sesuai standar mutu dan takaran yang telah dilakukan tahap penyidikan. Namun, baru PT Food Station yang telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana.
"Hasil penyidikan perkara terhadap PT FS, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Penyidik telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium," ujar Helfi.
Selain menetapkan tersangka, Satgas Pangan Polri juga menyita 132,56 ton dengan rincian beras 5 kg berbagai merek, beras premium 127,3 ton, menyita 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 5,35 ton. Lalu, menyita dokumen legalitas, sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, hingga dokumen sertifikat merek.
Rencana tindak lanjut, Satgas Pangan Polri akan memanggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan, direncanakan tiga hari setelah penetapan tersangka pada kemarin Kamis, 31 Juli 2025.
Sebelumnya, Satgs Pangan Polri memaparkan tiga produsen yang terbukti memproduksi beras tidak sesuai mutu dan takaran. Yakni, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
Kemudian Toko SY (Sumber Raya), produsen Jelita; dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar, selaku produsen Sania. Namun, dua produsen lainnya masih tahap pengumpulan alat bukti.
Para tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Yon/P-3)
KEPOLISIAN Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat
YLKI mendukung penuh langkah pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh di seluruh rantai distribusi beras.
Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait persoalan dugaan beras oplos milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya.
Prabowo menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia telah menginstruksikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan.
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan adanya dugaan oplosan beras yang menyita perhatian publik. Polri telah memeriksa enam produsen dan delapan merek beras kemasan 5 kg.
"Sulit (ditangani dengan tipikor) karena bukan kebijakan negara. Kecuali kalau ditemukan dugaan gratifikasi di wilayah periizinannya,"
SATGAS Pangan Polri mengusut temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual tidak sesuai dengan takaran di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved