Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
POLISI telah menangkap NS, 52, tersangka kasus pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat. NS ditangkap dirumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (22/11) sore.
"Betul, pukul 15.00 di rumahnya di Kembangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono saat dihubungi.
Menurut Awi, NS memang berada di lokasi saat kejadian pengadangan terjadi. Ia merupakan tukang bubur di kawasan tempat Djarot berkampanye. Saat itu, NS sempat berdialog dengan Djarot sebagai pihak yang dituakan oleh kelompok yang mengadang Djarot. "Jadi saat itu ditanya siapa yang dituakan, NS ini lah yang maju," jelas Awi.
Penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya pada Selasa malam masih melakukan pemeriksaan terhadap NS dalam rentang waktu 1x24 jam. Terhadap NS tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman pidananya hanya sekitar 1 hingga 6 bulan penjara.
"Penangkapan juga kita lakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Kalau dia dipanggil saja butuh waktu lebih lama. Karena ini dari Bawaslu, maka prosesnya khusus. Kami hanya punya waktu 14 hari sampai berkas perkara harus P21," papar Awi.
Terkait kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Djarot pada Senin (21/11) silam. Pemeriksaan berkaitan dengan kronologis kejadian. Selain Djarot, Ketua Tim Pemenangan Basuki - Djarot Prasetio Edi Marsudi juga diperiksa oleh penyidik lantaran berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Bawaslu menetapkan bahwa pengadangan kampanye terhadap Djarot memenuhi unsur pidana. Bawaslu kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved