Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GELAR perkara kasus dugaan penistaan agama sesuai dengan Pasal 156 a KUHP yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terlapor dipastikan digelar di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian me-negaskan bahwa dalam gelar perkara kasus tersebut akan dihadirkan 20 saksi. “Pelapor dan saksi ahli akan dihadirkan, kemudian dari pihak terlapor pun akan dihadirkan. Kemudian saksi ahli dari penyidik dihadirkan. Setelah itu, ada dari yang netral, Ombudsman, dan Kompolnas. Nanti mereka tidak bicara,” ungkap Tito di sela acara HUT Ke-71 Brimob Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, kemarin.
Pada gelar perkara tersebut akan didatangkan pula ahli tafsir dari Mesir, Syekh Amr Wardani. Syekh Amr didatangkan pihak terlapor. “Seperti kasus Jessica mengambil saksi ahli dari Australia, silakan,” tegas Tito.
Kesimpulan dari gelar perkara, masih kata Tito, akan disampaikan paling lambat besok. Ahok sebagai terlapor juga diundang. “Tapi boleh datang boleh tidak. Tapi kalau datang, silakan,” papar Tito.
Saat menanggapi hal itu, Ahok mengatakan dirinya akan menghadiri gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri hari ini. Ahok juga mengatakan percaya sepenuhnya terhadap keputusan polisi. Bahkan, ia menyatakan siap jika dinyatakan sebagai tersangka. Ia pun berharap kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan agar saat di pengadilan, proses peradilan bisa dilaksanakan secara terbuka.
“Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apa pun putusan yang dilakukan polisi, saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun, saya percaya polisi memutuskan yang baik. Ini pasti profesional. Jadi saya akan terima,” papar Ahok, kemarin.
Di lain pihak, Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan adanya saksi ahli dari Mesir. Panglima FPI Munarman menyatakan kehadiran ulama Mesir itu percuma sebab dia tidak mengetahui kondisi yang terjadi di Indonesia. “Untuk apa mendatangkan ulama dari luar, sementara di Indonesia ada MUI (Majelis Ulama Indonesia)?” kata Munarman, kemarin.
Langkah menghadirkan ulama Timur Tengah itu juga dinilai bertentangan dengan komitmen yang selama ini digembar-gemborkan bahwa Islam di Indonesia itu berbeda dengan Islam Timur Tengah. Munarman justru bertanya-tanya kenapa itu terjadi manakala MUI telah mengeluarkan fatwa soal kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
“Ini kan antara pernyataan dan perbuatan tidak konsisten,” kata Munarman.
III DPR memutuskan tidak akan memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk hadir di gelar perkara tersebut. “Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan UU. Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya,” ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, kemarin.
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta masyarakat menghargai apa pun hasil dari gelar perkara tersebut sebab proses itu dilakukan aparat yang diberi kewenangan oleh negara.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, dalam proses gelar perkara, pihak eks-ternal, termasuk Komisi III DPR, bertugas sebagai pengawas dan mewakili masyarakat. (Nic/Kim/KG/Ssr/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved