Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Gelar Perkara Kasus Ahok Menambah Legitimasi

MI
14/11/2016 07:31
Gelar Perkara Kasus Ahok Menambah Legitimasi
(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

GELAR perkara terbuka terbatas dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinilai akan menambah legitimasi apa pun keputusan yang akan diambil penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Saat ini yang paling penting ialah aspek sosiologisnya. Diharapkan, gelar perkara terbuka membuat masyarakat bisa memantau dan mengawal proses hukum," ungkap pengamat hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan saat dihubungi, kemarin (Minggu, 13/11).

Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus itu akan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Pusat pada Rabu (16/11).

Proses gelar perkara dilakukan secara tertutup dan akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR. Kemudian Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 66 orang, yang terdiri dari 38 ahli dan 28 saksi pelapor. Dari 38 ahli yang diminta keterangan, 14 orang ialah ahli agama, 11 ahli bahasa, 8 ahli pidana, 2 ahli antropologi, serta masing-masing satu ahli psikologi, jurnalistik, dan ahli forensik.

Menurut Agustinus, peran ahli bahasa, agama, dan pidana menjadi krusial untuk membuktikan apakah perbuatan Ahok memenuhi unsur dalam Pasal 156 A KUHP.

Peran ahli bahasa dan agama, jelas Agustinus, bertujuan menjelaskan apakah perkataan itu masuk kategori penistaan agama. Kalau terbukti, sambung dia, peran ahli pidana untuk menjelaskan apakah perkataan tersebut ada unsur kesengajaan. "Dua unsur itu harus dipenuhi semuanya," tandasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Presiden mengingatkan semua pihak supaya bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Proses hukum ini masih berjalan. Jadi, sabar," ujar Kepala Negara saat memberi sambutan pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.

Meski berbeda pendapat soal proses hukum Basuki Tjahaja Purnama, Presiden meminta hal itu tidak memicu perpecahan. Ia mengajak masyarakat menjaga nilai-nilai dan prinsip Pancasila sebagai pijakan menghargai keberagaman bangsa.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku percaya bahwa keputusan hukum terhadap kasus Ahok akan berjalan cepat, tepat, dan tegas.

Pasalnya Presiden sudah memberikan jaminannya. Selain itu, Presiden telah memerintahkan kepolisian memenuhi rasa keadilan dalam proses hukum kasus itu. (Pol/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya