Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
JALAN panjang harus dilakukan partai politik untuk mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bagi yang tidak mau bersusah payah, cara akuisisi atau mengambil alih parpol lain yang sudah berbadan hukum menjadi jalan pintas.
Dari segi undang-undang tidak ada masalah, tetapi dari segi fatsun politik dan tata krama etika politik, sebenarnya itu akal-akalan yang cukup cerdik, tetapi tidak etis.
Akal-akalan partai politik baru menggunakan badan hukum parpol lama dinilai sebagai demokrasi yang kebablasan.
Langkah itu juga melanggar etika politik.
Hal itu menguatkan politik transaksional yang terjadi dalam dunia politik Indonesia.
Andai menjelang Pemilu 2014 lalu Mahkamah Konstitusi tak mengeluarkan putusan yang 'mengekalkan' status badan hukum partai politik, jumlah partai di Indonesia bisa jadi telah menyusut drastis.
Berkat putusan MK, Indonesia kini masih punya 73 partai yang memiliki status badan hukum.
Dari masa ke masa, keinginan membentuk partai politik baru relatif tinggi.
Pada 2009, ada 95 parpol baru yang mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, hanya 27 parpol baru yang lolos verifikasi.
Setelah proses seleksi, Komisi Pemilihan Umum menetapkan hanya 18 parpol baru yang lolos menjadi peserta pemilu.
Kondisi serupa terjadi menjelang Pemilu 2014. Kemenkum dan HAM menyatakan 13 dari 14 parpol baru yang mendaftar tidak lolos verifikasi.
Hanya Partai NasDem yang dinyatakan lolos verifikasi.
Menuju Pemilu 2019, parpol baru pun kembali mencoba keberuntungan di perpolitikan Indonesia.
Kemenkum dan HAM telah memverifikasi parpol baru hingga 29 Juli 2016.
Terdapat lima parpol baru yang mendaftarkan diri, yakni Partai Islam Damai dan Aman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, serta Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Namun, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang lolos verifikasi.
Di tengah berbagai alasan pendirian parpol, ada masalah penting yang menghantui parpol.
Mayoritas parpol masih belum mampu melakukan manajemen keuangan yang baik dan laporan keuangan yang transparan.
Parpol belum bisa memberikan pertanggungjawaban kejelasan uang yang diterima, baik dari sumbangan anggota, sumbangan negara, maupun sumbangan lain yang sah menurut hukum.
Sudah saatnya parpol tak lagi abai dan menempatkan rakyat sebagai prioritas dalam implementasi kiprahnya.
Kini, yang dibutuhkan ialah bukti nyata keberpihakan parpol dalam menyejahterakan rakyat Indonesia. (Pol/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved