Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PENETAPAN Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjadi mengingat bagi jurnalis untuk tidak menerima suap. Demikian disampaikan LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung.
Ketiga lembaga itu mendorong setiap insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk menjalankan tugas profesi secara profesional, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima suap. Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan ketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.
Secara eksplisit, beleid itu menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jurnalis dilarang menerima suap dan merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara, dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Dalam hal ini, Mustafa menegaskan kehadiran Dewan Pers berguna untuk menjamin independensi dan integritas perusahaan media maupun jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi yang dimandatkan lewat Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Konsekuensinya, LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menekankan bahwa Dewan Pers lah yang berwenang menilai sebuah produk jurnalistik. Oleh karena itu, ketiga lembaga tersebut tidak setuju dengan penetapan Tian sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice.
Status tersangka itu disematkan ke Tian dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih karena ketiganya dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus korupsi timah dan importasi gula lewat pemberitaan negatif soal kinerja kejaksaan.
Ketua Aji Jakarta Irsyan Hasyim berpendapat, pelabelan karya jurnalistik berupa kritik dan kontrol sosial sebagai konten yang dinilai pemberitaan negatif oleh Kejagung justru merupakan tindakan melebihi kewenangan yang mengancam kemerdekaan pers.
"Pemberitaan yang diproduksi dan dipublikasikan melalui saluran apapun, termasuk tidak terbatas pada media sosial perusahaan media JAK TV, merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi dan bukan merupakan tindak pidana," terang Irsyan lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (22/4).
Meski mendukung agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air, LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR meminta aparat penegakan hukum untuk tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers. (H-3)
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Pentingnya keterlibatan Dewan Pers dan langkah Kejagung dinilai prematur serta terburu-buru.
Ada juga dua invoice yang masing-masing senilai Rp153,5 juta dan Rp20 juta.
Dirpem Jak TV bisa dijerat dengan menggunakan UU Nomor 11/1980 tentang Pidana Suap. Tetapi bukan pasal perintangan proses penyidikan.
Kejagung menetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka dinilai melangkahi kerja Dewan Pers
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejagung menegaskan pihaknya tak anti dengan kritik lewat pemberitaan negatif atas penyidikan kasus korupsi di jajaran Jampidsus. Itu menanggapi soal penetapan tersangka Dirpem Jak TV
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved