Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Terkait Dokumen TPF Munir, Pemerintah Dianggap Lari dari Tanggung Jawab

06/11/2016 21:30
Terkait Dokumen TPF Munir, Pemerintah Dianggap Lari dari Tanggung Jawab
(ANTARA)

SIKAP pemerintah yang mengajukan banding terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dinilai hanya sebagai upaya untuk mengelak dari tanggung jawab untuk memublikasikan dokumen TPF Munir. Hal itu dikatakan Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani saat dihubungi, Minggu (6/11).

Menurutnya, pemerintah belum melakukan penelusuran secara serius terhadap dokumen TPF Munir.

“Kalau pemerintah tidak mampu memublikasikan bukan langkah banding yang dilakukan. Itu seolah-olah mengelak dari tanggung jawab,” ujar Ismail.

Meski langkah banding tersebut merupakan hak pemerintah, Ismail menyayangkan hal tersebut karena saat ini belum terlihat upaya yang serius dari pemerintah untuk melakukan penelusuran, seperti mencari ke arsip-arsip negara.

Jika penelusuran secara serius tersebut belum dilakukan, sikap pemerintah untuk banding hanya sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu.

“Pemerintah belum melakukan penelusuran secara serius selain memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan itu pun belum dijalankan (oleh Jaksa Agung),” ucapnya.

Alasan pemerintah untuk banding karena putusan KIP yang dinilai multitafsir, menurut Ismail, merupakan hal yang sah-sah saja.

Namun, ia menilai putusan KIP tersebut progresif karena KIP beranggapan jika seluruh penguasaan terhadap arsip negara merupakan tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara.

“KIP menggunakan logika bahwa seluruh arsip seharusya ada dalam penguasaan Setneg,” tukas Ismail yang menilai putusan banding tersebut telah melampaui batas waktu 14 hari yang ditentukan dalam Pasal 23 UU 14/2008 tentang KIP. Adapun putusan KIP tentang dokumen TPF Munir dibacakan pada 10 Oktober lalu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya