Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir menegaskan telah memecat orang-orang dekatnya yang dinilai membuat kisruh pemilihan rektor (pilrek) serta mengaku sebagai perantara yang mengatasnamakan menteri.
“Pihak-pihak yang mengaku perantara atau orang di sekitar menteri yang membuat kisruh pilrek sudah disingkirkan menteri,” kata anggota Ombudsman RI (ORI) Laode Ida saat dikonfirmasi Media Indonesia terkait hasil pertemuan Menristek Dikti M Nasir dengan jajaran ORI di Kantor ORI Jakarta, kemarin.
Laode mengapresiasi langkah Menristek Dikti yang proaktif menuntaskan masalah kehebohan dalam pilrek agar tidak berlarut-larut. Dikatakan, persoalan pilrek di Universitas Negeri Manado (Unima) dan pilrek di Universitas Halu Oleo Kendari juga dibahas bersama Menristek Dikti dalam pertemuan itu.
Terkait pihak yang bermain di balik kasus pilrek yang terindikasi suap ini, Nasir menegaskan tidak mengetahui sama sekali. Hanya saja, katanya, beberapa waktu lalu sebelum kisruh pilrek mengemuka, Nasir sempat mengeluarkan salah seorang stafnya.
“Saat isu itu muncul, saya panggil dan saya interogasi. Kalau memang you begitu, keluar kamu. Saya keluarkan. Itu baru pada (tahap) isu. Saya bilang sudah keluar saja kamu karena ini akan merusak sistem di Kemenristek Dikti yang sudah dibangun untuk menjadikan perguruan tinggi berkualitas,” ujarnya kepada wartawan setelah pertemuan dengan ORI, kemarin.
Nasir memastikan pihaknya akan terus menelusuri keterlibatan oknum-oknum tertentu, terlebih yang sudah memanfaatkan namanya.
Dia juga meminta masyarakat atau siapa pun yang mengetahui adanya indikasi tersebut diminta segera melapor ke pihak yang berwajib. “Saya ingin bersih. Itu saja,” ujarnya.
Laode menambahkan penyebab utama atau peluang terjadinya praktik kotor dalam pemilihan rektor berawal adanya kuota suara menteri sebesar 35%.
Menurut dia, boleh saja kuota suara menteri 35%, tetapi harus dengan kriteria yang jelas.
“Nah, syarat penggelontoran suara menteri itu bisa dipakai semaunya maka orang yang ‘masih hijau’ dalam pengalaman atau yang tak berkualitas pun bisa menjadi rektor karena yang penting bisa diatur,” ujarnya. (Bay/Mut/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved