Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pembebasan Bersyarat Sigit Sesuai Aturan

Cahya Mulyana
21/9/2015 00:00
Pembebasan Bersyarat Sigit Sesuai Aturan
Sigit Haryo Wibisono(MI/Sumaryanto Bronto)

PEMERINTAH menegaskan pembebasan bersyarat atas Sigit Haryo Wibisono, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, sudah sesuai prosedur. Pemberian remisi 43 bulan 2 hari kepada Sigit juga merupakan hak yang sudah benar diberikan pemerintah.

"Benar, Sigit telah menerima pembebasan bersyarat sejak 6 September lalu. Itu sudah sesuai prosedur yang berlaku dan jatuhnya hak yang harus diterimanya," jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, kemarin.

Meski demikian, Sigit selama masa pembebasan bersyarat dilarang pergi ke luar negeri. Jika itu dilanggar, imbuh Akbar, ia akan kembali menghabiskan masa tahanan di dalam penjara.

"Selama menjalani masa bimbingan, dia tidak boleh ke luar negeri kecuali seizin Menteri Hukum dan HAM. Apabila selama masa itu dilanggar, dapat dicabut pembebasan bersyaratnya dan dapat masuk ke LP (lembaga pemasyarakatan) lagi," tegasnya.

Ia memastikan bahwa pembebasan bersyarat yang didapatkan Sigit sudah melewati prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya ialah ketentuan dua pertiga masa tahanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat

Sigit yang didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar itu, menurut Akbar, sudah menjalani dua pertiga masa tahanan sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat atas sepertiga sisa masa tahanannya.

"Setelah dihitung, ternyata dua pertiga masa pidananya jatuh pada 6 September 2015. Karena itu, pembebasan bersyarat terhadap Sigit sudah melalui proses pembinaan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan," paparnya.

Akbar menambahkan, untuk kasus yang sama, sejumlah terpidana lain seperti mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar dan Jerry Hermawan Lomm sudah lama bebas. "Tinggal Pak Antasari dan ia pun sudah masuk tahap asimilasi," kata dia.

Remisi

Sigit sendiri, terang Akbar, sudah menjalani masa tahanan sejak 29 April 2009 dan telah mendapatkan remisi dengan total sebanyak 43 bulan 20 hari. Ia menjelaskan, jumlah remisi itu didapat Sigit sejak 2010, baik itu remisi umum maupun remisi khusus hingga 2015.

"Selain itu, yang bersangkutan juga mendapatkan remisi dasawarsa pada 2015 ini sehingga jumlah total remisi yang diperoleh 43 bulan 20 hari," jelasnya.

Saat diminta pendapatnya, pengamat hukum pidana Romli Atmasasmita menegaskan pemerintah telah menjalankan tugas sesuai aturan. Pasalnya hak remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana.

"Setuju dengan pemerintah karena hak napi tidak boleh dikebiri dengan alasan apa pun," tegas Romli. Ia mengatakan pemerintah hanya boleh mengambil hak narapidana apabila ada peraturan yang dilanggar. "Hak remisi dan apa pun bisa dianulir apabila napi melanggar tatib (tata tertib) LP," tukasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Ma-sinton Pasaribu menilai pemerintah telah berlebihan dalam memberikan remisi hukuman 43 bulan 20 hari terhadap Sigit yang menjadi terpidana dengan vonis penjara 15 tahun. Karena itu, menurut dia, Komisi Bidang Hukum DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk menjelaskan keganjilan remisi terhadap Sigit itu.

"Publik berhak tahu apa saja kriterianya dan mengapa remisi tersebut diberikan," kata Ma-sinton di Jakarta, Jumat (18/9). (Ant/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya