Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

KPK Terus Kembangkan Kasus Kaligis

Adhi M Daryono
18/9/2015 00:00
KPK Terus Kembangkan Kasus Kaligis
Mantan anak buah OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni, memasuki ruang sidang sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan terdakwa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terbuka untuk mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan advokat senior Otto Cornelis Kaligis dari transaksi-transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh penyidik.

Jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristinana seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin, menegaskan penanganan perkara tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

"Terkait penyidikan perkara tersangka berbeda yang belum selesai ada transaksi mencurigakan atas rekening terdakwa sehingga pemblokiran masih diperlukan. Tidak mungkin saya klaim di sini, itu bukti intelijen," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kaligis dalam setiap sidang memohon agar dua rekening miliknya yang juga menjadi rekening arus kas firma hukum miliknya dibuka karena menyangkut gaji para pengacara (karyawannya).

Yudi menyatakan jaksa keberatan dengan pembukaan blokir tersebut dengan menyatakan dalam pengembangan penyidikan ditemukan 'suspicios transaction' atau transaksi mencurigakan yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan tentang ada 'proceed of crime' (perbuatan pidana) tentang transaksi yang mencurigakan sehingga memiliki kaitan langsung ataupun tidak langsung dengan Kaligis.

"Itu ada transaksi mencurigakan untuk bukti permulaan 'proceed of crime' sehingga penyidikan belum selesai. Ini baru pengembangan," tambah Yudi.

Namun, Yudi tidak mengatakan apakah transaksi mencurigakan itu terkait dengan hakim dan panitera PTUN yang didakwakan dalam perkara yang sama dengan Kaligis atau juga menyasar pihak lain.

Dalam perkara itu, Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total US$27 ribu dan US$5.000 kepada tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan yakni Syamsir Yusfan untuk meme-ngaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Upaya hukum

Bersamaan dengan berjalannya proses hukum, pihak OC Kaligis tengah mengajukan tiga permohonan uji materi sekaligus ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (16/9).

Adapun tiga UU yang digugat oleh Kaligis ialah UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 45 ayat (1) mengenai penyidik KPK. Gugatan kedua masih terhadap UU yang sama, tapi terfokus pada pasal 46 ayat (2) mengenai hak-hak tersangka.

Gugatan ketiga pada UU 8/1981 tentang KUHAP soal penyidikan.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan pihaknya menghormati langkah terdakwa tersebut.

"Itu kan hak Pak OC, jadi silakan saja," kata Johan di Bandung, kemarin.

Sehubungan dengan tiga permohonan uji materi tersebut, majelis hakim kemudian meminta Kaligis fokus pada permohonannya, apakah terkait dengan pengujian undang-undang atau pada implementasi undang-undang.

(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya