Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gamawan Tegaskan tidak Terlibat Korupsi KTP-E

Damar Iradat
21/10/2016 12:03
Gamawan Tegaskan tidak Terlibat Korupsi KTP-E
(Gamawan Fauzi -- MI/Susanto)

MANTAN Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menampik semua tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP)-E. Gamawan yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu.

Tuduhan kepada Gamawan berawal dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Oktober, Nazar menyebut Gamawan menerima gratifikasi dan mengarahkan pemenang lelang proyek triliunan rupiah itu.

"Dia (Nazar) pernyataan yang mana, sebab pernyataannya kan berubah terus," ujar Gamawan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK, Kamis (20/10).

Gamawan mengelak telah menerima sejumlah uang gratifikasi yang dikatakan oleh Nazarudin. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal mantan anggota DPR RI itu.

"Saya enggak pernah membicarakan proyek dengan pengusaha. Saya juga enggak pernah membicarakan proyek dengan anggota dewan, silakan dicek. Termasuk dengan saudara Nazaruddin, saya enggak kenal sama dia kok," tegasnya.

Tudingan Nazarudin lainnya yang dibantah Gamawan yakni soal konsorsium. Pernyataan Nazarudin soal peran Gamawan yang mengarahkan pemenang tender dibantah Gamawan.

Menurut dia, soal pemenang tender bukan tugas menteri pada saat itu. Tugas itu diemban oleh panitia pemenang tender proyek.

"Saya enggak ikut dalam proses itu," ucapnya.

Kasus KTP-E diungkap ke publik pada 22 April 2014. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan BPKP merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Awalnya, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.

Nazaruddin sempat menyebut bahwa Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek KTP-E.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek KTP-E. Setya belum pernah dimintai keterangan terkait kasus ini hingga sekarang.

Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E. Menurutnya, Gamawan turut menerima gratifikasi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik