Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Akhir Perjalanan Biro Jasa Pembuat Paspor

Wanda Indana
21/10/2016 11:06
Akhir Perjalanan Biro Jasa Pembuat Paspor
(Petugas melayani pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Pusat. -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

GERAKAN berantas praktik pungutan liar (pungli) yang digaungkan Presiden Joko Widodo berdampak pada usaha jasa pengurusan paspor. Mereka pailit. Kini, kantor imigrasi tidak berani memberi pelayanan pada biro jasa.

Banyak biro jasa berhenti beroperasi sejak polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, 11 Oktober lalu. Sejak saat itu, paspor tidak bisa diurus lewat perantara atau calo.

"Kita sudah tidak bisa lagi. Sudah enggak ada layanan (imigrasi) sejak sidak kemarin," kata salah seorang operator biro jasa yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (20/10).

Sebelumnya, biro jasa pengurusan paspor mendapat untung yang fantastis. Harga ditentukan berdasarkan lamanya pembuatan.

Paspor baru 48 halaman dibanderol Rp2,2 juta dengan waktu pembuatan dua hari. Sementara itu, untuk pengurusan paspor tiga hari bertarif Rp1,5 juta dan untuk empat hari dikenakan biaya Rp950 ribu.

Warga yang menggunakan biro jasa tidak perlu repot antre dan mengisi formulir. Cukup menyediakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir atau Surat Nikah.

Biro jasa bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk mempercepat pencetakan paspor. Namun. kini semua tinggal kenangan.

"Orang dalamnya sudah enggak bisa lagi. Enggak cuma kantor imigrasi, semunya sudah enggak bisa. Sekarang harus diurus sendiri," kata operator.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang membuat paspor. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika ada petugas menarik pungli.

"Saya sudah instruksikan, melarang keras kepada petugas meminta dan menerima imbalan," kata Cucu.

Petugas imigrasi yang masih nekat bakal kena sanksi. Bentuk sanksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang, hingga berat," ujar Cucu.

Berdasarkan brosur Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tarif pembuatan paspor secara mandiri lebih murah ketimbang melalui calo. Paspor baru 48 halaman hanya Rp300 ribu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya