Mengelola Aparatur Mengurus Dana Desa

(Nur/Ant/B-1)
20/10/2016 01:00
Mengelola Aparatur Mengurus Dana Desa
(MI/Galih Pradipta)

DANA Desa menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Meski sempat tersendat di tahun pertama, penyaluran Dana Desa di tahun kedua mulai berjalan lancar. Per Mei 2016, telah Rp20,9 triliun Dana Desa digelontorkan ke desa-desa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini telah terjadi kemajuan dalam kapasitas desa mengelola Dana Desa. Mereka sudah mampu merancang program sendiri. Tinggal bagaimana mengakselerasi efisiensi penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang ada. “Kemendagri khusus untuk (mengelola) aparatur pemerintahan desanya, mengoordinasikan program desa dengan Kementerian Desa,” kata Tjahjo.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Kemendagri telah menerbitkan 13 permendagri untuk memberi arah bagi desa dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan kehadiran permendagri itu penting agar aparat desa yang mengelola Dana Desa bisa bekerja dengan lebih tepat dan terarah. “Kami juga sudah menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa. Saat ini telah dilatih 350 master of trainer, 3.903 trainer of trainee, 147.325 aparatur kecamatan dan desa,” jelas Nata.

Pihaknya kini juga sedang melakukan langkah-langkah penyiapan pendamping teknis pemerintah desa dari unsur kecamatan dan SKPD kabupaten/kota. Pada tahun ini telah dilakukan penyusunan modul pelatihan pendampingan yang meliputi fasilitasi pengelolaan pemerintahan desa, fasilitasi pengelolaan keuangan desa, fasilitasi perencanaan pembangunan desa, dan fasilitasi penyusunan produk-produk hukum di desa.

Saat ini yang sedang berkembang pesat di desa ialah pengelolaan badan usaha milik desa (BUM des). Tercatat saat ini ada 12.115 BUM Des. Keberadaan BUM Des difasilitasi peraturan menteri desa. Nata mengatakan, agar keberadaan BUM des semakin kuat, pihaknya sedang menginisiasi peraturan presiden tentang BUM des. “Tujuannya agar memperkuat dari keberadaan BUM des,” tegas Nata.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes Ahmad Erani Yustika mengatakan BUM des dapat memasuki lima sektor usaha, yakni pengelolaan sumber daya alam, produksi hulu, distribusi, jasa keuangan, dan sektor pelayanan publik. Erani menjelaskan sangat banyak sektor sumber daya alam yang bisa digarap BUM des, misalnya kawasan wisata. (Nur/Ant/B-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya