Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Istri Pertama Sanusi Menolak Bersaksi

MI
18/10/2016 07:21
Istri Pertama Sanusi Menolak Bersaksi
(Evelyn Irawan.--MI/Barry Fathahillah)

NAOMI Shallimah menolak memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Alasannya, Naomi berstatus istri Sanusi.

“Beliau (Naomi) mengirimkan surat untuk mengajukan hak undur diri untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Maqdir Ismail, pengacara Sanusi, di Pengadilan Tipikor, kemarin, seperti dilansir Metrotvnews.com.

Ketua majelis hakim Sumpeno mengabulkan permintaan itu. Pada sidang sebelumnya, istri kedua Sanusi, Evelyn Irawan bersedia bersaksi di persidangan. Evelyn memberikan keterangan tentang pembelian rumah seharga Rp16,5 miliar.

Dalam dakwaan, satu aset Sanusi diatasnamakan Naomi Shallima. Aset berupa satu unit tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Kompleks Perumah­an Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 206 meter persegi. Sanusi meminta pengusaha rekanan Dinas Tata Air Pemda DKI Jakarta Danu Wira untuk membayarkan sejumlah Rp7,35 miliar. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik