Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pasar Besar

MI
18/10/2016 07:20
Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pasar Besar
(Antara/Siswowidodo)

WALI KOTA Madiun Bambang Irianto resmi menjadi tersangka di KPK. Politikus Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012.

“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI, wali kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Gedung KPk, kemarin.

Bambang memimpin Madiun selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019.
KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat buat menjerat Bambang dalam proyek senilai Rp78,5 miliar ini.

Selama menjadi wali kota Madiun 2009-2014, Bambang diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait proyek. Padahal, saat itu, dia ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya.

“Atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenang-an sebagai wali kota Madiun tahun 2009-2014,” jelas dia.

Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 21 tahun 2001.

Untuk mengembangkan, penyi-dikan menyisir beberapa lokasi di Madiun dan Jakarta kemarin seperti Kantor Wali Kota Madiun, rumah Bambang, rumah anak Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang.

Tim KPK yang berjumlah 6 orang tiba di kantor Wali Kota Madiun di Jalan Pahlawan sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka langsung menuju tangga dan memasuki ruang dinas.
Adapun 2 personel Brimob lainnya berjaga-jaga di tangga bawah menuju ruang dinas Wali Kota Madiun.

Di Jakarta, penyidik menggeledah PT Lince Roma Raya. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 2012 ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek Pasar Besar Madiun melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Di tengah pemeriksaan kasus itu, Kejati Jawa Timur mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp78,5 miliar yang sebelumnya ditangani kejari setempat. (ST/Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik