Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

MA Kukuh Sebut tidak Ada Hakim Agung Cacat Syarat

MI
18/10/2016 07:20
MA Kukuh Sebut tidak Ada Hakim Agung Cacat Syarat
(Antara/Wahyu Putro A)

MAHKAMAH Agung (MA) kembali menyatakan lima hakim agung yang dituding cacat syarat sudah memenuhi ketentuan perundangan. Syarat bahwa menjadi hakim agung harus memiliki pengalaman sebagai hakim tinggi sedikitnya tiga tahun bukan berarti harus memegang palu.

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengemukakan hal itu saat ditemui di ruang kantornya, di Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Dalam UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 angka 6 menyatakan untuk diangkat menjadi hakim agung dari jalur karie­r, seseorang harus berpengalaman sedikitnya 20 tahun menjadi hakim termasuk minimal tiga tahun menjadi hakim tinggi.

Namun, menurut Suhadi, tidak ada penjelasan dalam pasal tersebut apakah hakim tinggi itu harus memegang palu atau tidak. “Jadi, keliru menafsirkan itu tidak memenuhi syarat karena di UU tidak ada keharusan memegang palu,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan di UU MA banyak jabatan yang menugasi hakim tinggi untuk menduduki posisi di MA, misalnya panitera. Namun, ketika hakim tinggi tersebut bertugas di MA, mereka tidak bisa memegang palu. Hal itu disebabkan hakim tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Menurut Suhadi, kondisi seperti itu tidak hanya dialami lima hakim agung yang disebutkan hakim agung Gayus Lumbuun, tetapi banyak hakim agung lainnya. Gayus mengungkapkan ada lima hakim agung yang tidak memenuhi syarat UU MA.

“Dua pemimpin MA dan tiga hakim agung yang tidak memenuhi syarat Pasal 7 UU MA. Ada yang cuma setahun (jadi hakim tinggi), ada yang setahun lebih,” terangnya.


Menurut sumber Media Indonesia, Ketua MA Hatta Ali merupakan salah satu dari lima hakim agung yang cacat syarat tersebut. Pasalnya, ia menjabat hakim tinggi kurang dari tiga tahun.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, Hatta Ali menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2003. Pada 2004 ia merangkap sebagai Sekretaris Ketua MA dan pada 2005 menjabat Dirjen Badan Peradilan Umum I. Dua tahun kemudian, pada 2007, Hatta Ali diangkat menjadi hakim agung. Setelah itu, pada 8 Februari 2012, ia terpilih menjadi orang nomor satu di MA.

Presiden Joko Widodo, pekan lalu, telah memanggil Gayus untuk menjelaskan persoalan cacat syarat hakim agung. Menurut Gayus, cacat adminstrasi itu bukan kesalahan Komisi Yudisial. MA sendiri yang merekomendasikan para calon sudah memenuhi syarat yang ditentukan UU.

Presiden, sambung Gayus, merasa heran MA bisa kecolongan dan menerobos aturan undang-undang. Ia lantas mengusulkan Presiden mencabut keppres pengangkatan hakim agung yang tidak memenuhi syarat. Itu sekaligus menjadi bagian dari kebijakan reformasi hukum. “Nanti terserah bagaimana Presiden,” ujar Gayus. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik