Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, yang beredar di dunia maya, bisa dipakai untuk mengungkap kasus tersebut.
"Selama dokumennya ada, sudahlah pakai itu saja," ujar JK kepada Media Indonesia di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Ia mengaku sudah mendengar kabar tentang beredarnya dokumen setebal 55 halaman tersebut, tetapi belum membacanya. Meski demikian, cetusnya, seluruh isi dokumen itu harus diklarifikasi ke pihak-pihak terkait. "Ya tentu harus diklarifikasi kebenaran (isi) dokumen itu," ujarnya.
Dalam dokumen yang beredar itu, terdapat rekomendasi agar kepolisian menyidik secara mendalam peran sejumlah nama yang diduga melakukan pemufakatan jahat untuk membunuh Munir.
Munir meninggal dunia pada 7 September 2004, dua jam sebelum pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974 mendarat di Bandara Schiphol Amsterdam, Belanda, dalam penerbangan dari Bandara Changi, Singapura.
Presiden Joko Widodo telah meminta Jaksa Agung M Prasetyo untuk menangani kasus tersebut. Jaksa Agung menyatakan sedang berkomunikasi dengan eks anggota TPF guna mendapatkan dokumen hasil investigasi. "Kita sedang mencari, menghubungi, mereka yang dulu jadi anggota TPF," kata Prasetyo, Jumat (14/10).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta semua pihak bersabar karena pihak Kejagung tengah menelusuri keberadaan dokumen hasil penyelidikan TPF. "Biar Jaksa Agung yang menelusuri. Coba dicek lagi. Kalau ada yang tidak kelihatan, nanti bisa di-trace di mana," ujarnya.
Dia memastikan pemerintah mempunyai komitmen yang besar untuk mengungkap kasus Munir. "Pasti. Ini kita lihat saja. Saya kira Jaksa Agung pasti follow up," ucapnya. Ketika ditanya apakah pemerintah dalam posisi sulit mengingat kasus Munir diduga melibatkan sejumlah orang penting, Yasonna mengatakan nama-nama tersebut harus dibuktikan dahulu. (Nur/Pol/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved