Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PENEGAKAN hukum terhadap kasus penyalahgunaan wewenang seperti pungutan liar (pungli) di institusi Polri dinilai masih bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Petinggi Polri diingatkan untuk melakukan pembersihan secara tuntas, menyeret para pelaku pungli sampai ke pengadilan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan mengingatkan setiap anggota Polri yang terlibat pungli seharusnya diproses hingga ke peradilan umum.
"Kami minta Kapolri supaya memasukkan oknum-oknum ini ke peradilan supaya masyarakat juga percaya bahwa penindakannya tidak pandang bulu," tegas Edi saat berbincang dengan Media Indonesia, kemarin.
Selain itu, ia meminta masyarakat juga proaktif melapor jika menemukan oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
Selama ini, lanjut Edi, banyak kasus pelanggaran pidana yang dilakukan anggota kepolisian tidak bisa diteruskan lantaran tidak ada pelapor. "Makanya masyarakat juga harus lapor kalau merasa dirugikan. Kalau tidak dilaporkan, paling-paling hanya kena sidang etik dan disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai praktik pungli hanyalah permukaan dari praktik malaadministrasi yang lebih besar di tubuh Polri. Malaadministrasi itu berupa penyalahgunaan kewenangan, dan ini telah terjadi secara struktural.
"Pungli ini kan hanya mainannya yang level hingga bintara. Kalau yang sekelas perwira pertama, perwira menengah, hingga pejabat tinggi beda lagi permainannya," kata Meliala. Untuk itu, ia meminta pembenahan terhadap masalah tersebut bisa dilakukan secara struktural dan adil. "Jangan sampai hanya tajam ke level bintara."
Penyisiran
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Polri saat ini mulai menyisir anggotanya yang diduga melakukan pungli. Secara keseluruhan ada 78 anggota di seluruh Indonesia yang sedang diproses. Selain itu, ada 24 pihak terkait yang bukan anggota kepolisian ikut diproses. Ia menjanjikan, tidak hanya sanksi disiplin dan administrasi, sanksi pidana juga mengancam petugas Polri yang bermain pungli.
"Ini autokritik bagi kami. Kalau ditangkap, jangan marah. Kapolri sudah katakan, pemberantasan bukan hanya keluar, tetapi juga ke dalam. Beberapa petugas jadi calo SIM, STNK, satu per satu ditindak," tegasnya.
Dari jumlah 78 anggota yang ditangkap, 33 orang berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, sisanya tersebar di wilayah Polda Sumatra Utara, Polda Jawa Barat, Polda Papua, Polda NTB, Polda Gorontalo, Polda Jambi, dan Polda Kepulauan Riau.
"Kami instrospeksi. Yang terbukti bersalah jangan berlindung di institusi. Ini sudah risiko. Ada sanksi disiplin, administrasi, dan pidana. Mudah-mudahan satu per satu kami kikis," kata Boy.
Di lain hal, polisi telah memanggil 20 saksi untuk mendalami kasus pungli di Direktorat Perkapalan dan Kelautan, Direktorat Jenderal Kelautan Kementerian Perhubungan. Rencananya para saksi akan diperiksa mulai Senin mendatang. (Kim/MS/DW/AS/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved