Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Faktor Etika Diduga Dilanggar

MI/NUR AIVANNI
12/9/2015 00:00
Faktor Etika Diduga Dilanggar
(MI/GALIH PRADIPTA)
MAHKAMAH Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI tengah menyelidiki kasus Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait kehadirannya di acara jumpa pers bakal calon Presiden AS, Donald Trump di New York, AS, dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang mendukung. Pada Senin (14/9), MKD akan mengadakan rapat membahas dugaan pelanggaran etik pimpinan DPR RI tersebut.

"Setelah pimpinan MKD menggelar rapat pimpinan pada Rabu (9/9) lalu, kita langsung melakukan penyelidikan dan MKD sudah bersurat ke BKSAP dan Kesekjenan DPR untuk meminta dokumen-dokumen terkait jadwal dalam rangka Inter Parliamentary Union (IPU) dan daftar peserta serta dokumen-dokumen terkait lainnya," ungkap Wakil Ketua MKD DPR RI Junimart Girsang, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya dan Fadli terlihat hadir dalam konferensi pers Donald Trump pada Kamis (3/9). Pertemuan dengan Trump dilakukan usai keduanya menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York. Acara tersebut diagendakan berlangsung dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015.

Salah satu yang dipersoalkan saat Trump menanyai Setya, apakah rakyat Indonesia menyukai dirinya dan dengan spontan dijawab, iya. Terakhir muncul dugaan pertemuan tersebut difasilitasi oleh seorang pengusaha sekaligus politikus.

Junimart menjelaskan hingga saat ini MKD masih melakukan verifikasi dan pendalaman sejauhmana pelanggaran etik dilakukan oleh kedua pimpinan DPR itu. Selain itu MKD juga akan memanggil pihak-pihak terkait serta rombongan yang berangkat ke AS, seperti pihak Kementerian Luar Negeri, pakar komunikasi, dan kemungkinan Donald Trump jika dirasa perlu dimintai konfirmasi. "Kita akan menyikapi semua termasuk narasumber yang relevan terkait pelanggaran ini. Jadi harus diperiksa secara objektif dan transparan," ujarnya.

Junimart juga berharap masyarakat bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan kenapa mereka melakukan pertemuan yang tidak masuk dalam jadwal delegasi.

Sanksi

Penilaian minor terkait pertemuan itu dikemukakan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bahwa Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan wakilnya, Fadli Zon, yang bertemu dalam jumpa pers dengan bakal capres AS itu masuk kategori pelanggaran sedang. Adapun sanksi yang dapat dikenakan berupa pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dewan atau pimpinan DPR. "Pelanggaran ini masuk wilayah etika, tidak ada unsur pidananya, kecuali bisa dibuktikan ada korupsi biaya perjalanan," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Refly, jika menyangkut pelanggaran etika, ada dua hal, yakni terkait suatu fakta yang sudah terjadi dan soal kepantasan. "Ini memang ukurannya sangat dinamis. Namun untuk hal ini, kepantasan dan reaksi publik yang luar biasa, perbuatan tersebut dianggap menghina dan sebagainya. Menurut saya, ini masuk kategori sedang karena tidak ada tindak pidananya," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tidak layak anggota DPR melaporkan sesama anggota DPR ke MKD, apalagi jika hal itu menyangkut dugaan pelanggaran etik yang berdasar atas opini publik. (Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya