Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

MKD Jangan Terpaku pada Pasal Kode Etik

Indriyani Astuti
10/9/2015 00:00
MKD Jangan Terpaku pada Pasal Kode Etik
Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Kesatuan Merah Putih (KMP) membentangkan spanduk dan poster sebagai protes terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Tugu Soekarno Hatta, kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu ((ANTARA/Lucky R.)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan dinilai perlu melakukan sejumlah langkah untuk mengonstruksikan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pemimpin dewan, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya Fadli Zon dalam kunjungan mereka ke kampanye Donald Trump.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Ronald Rofiandri mengatakan hal ini bertujuan agar dalam menilai pelanggaran yang dilakukan, MKD tidak kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR yang hanya mengatur hal-hal umum.

Disebutkan bahwa tidak ada larangan bagi pimpinan dewan menghadiri kampanye sebab peraturan tentang kode etik DPR hanya memuat hal hal yang bersifat umum.

Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pun, lanjut Ronald, tidak mengatur larangan terhadap kegiatan pribadi di luar agenda resmi yang dibiayai oleh negara.

"MKD bisa saja memanggil pakar hubungan internasional, hukum internasional atau diplomasi sebagai referensi penilaian MKD. MKD juga perlu melakukan konfirmasi apakah pihak Kementerian Luar Negeri (begitu pula KBRI setempat) mengetahui agenda pimpinan DPR menemui Donald Trump," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Perlu diketahui pula, sambung Ronald, berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 58 ayat (3) huruf f sesungguhnya peran menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, merupakan tugas setiap komisi (sesuai dengan bidang) dan dikoordinasikan oleh Badan Kerja Sama Antarparlemen.

"Pertanyaannya ialah apakah langkah pimpinan DPR menemui Donald Trump mempunyai porsi dan berdampak signifikan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri atau malah sebaliknya, mendatangkan masalah dan lebih banyak mengandung unsur ketidaklayakan?" katanya mempertanyakan esensi kunjungan pimpinan DPR.

Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya yang juga turut serta dalam rombongan DPR ke Amerika Serikat, mengungkapkan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan bakal calon presiden Amerika Donald Trump tidak masuk di agenda kunjungan kerja DPR ke Amerika.

Dalam pertemuan tersebut, Tantowi mengatakan Ketua DPR mengapresiasi sejumlah investasi yang sudah ditanamkan Donald Trump di Indonesia dalam bentuk properti perhotelan.

Tantowi juga menekankan tidak ada bisnis dan kepentingan politik apa pun.

Ia pun berharap, jika pertemuan kedua pimpinan DPR sampai berujung pada pencopotan jabatan, Tantowi menyampaikan hal tersebut berlebihan.

Demo di bandara

Puluhan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri dari Kesatuan Merah Putih (KMP), kemarin melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Selamat Datang Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Para demonstran langsung menggelar beberapa sepanduk yang bertuliskan kecaman terhadap kehadiran Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon yang menghadiri acara kampanye calon presiden Amerika, Donald Trump.

Menurut Fahri, juru bicara aksi, demo itu ditujukan kepada pimpinan DPR yang telah mempermalukan Indonesia.

Karena itu, MKD harus merekomendasikan pemecetan kedua orang tersebut.

"Kami menilai kehadiran dan pernyataan Setya Novanto dan Fadli Zon dalam kampanye calon presiden Amerika Donald Trump, telah merendahkan martabat bangsa dan negara," katanya.

(SM/Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya