Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

RI Siap Ambil Alih Hak Pengaturan Ruang Udara

MI/Rudy Polycarpus
09/9/2015 00:00
RI Siap Ambil Alih Hak Pengaturan Ruang Udara
(ANTARA/Yudhi Mahatma)
INDONESIA akan mengambil alih hak pengaturan informasi wilayah ruang udara (flight infomation region/FIR) di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti di Batam dan Kalimantan Utara.

Hal itu dikemukakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Pang­lima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriyatna, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Kantor Kepresidenan, kemarin.

"Arahan Presiden dalam 34 tahun ini menyiapkan peralatan dan personel yang lebih baik sehingga kita dapat mengelola sendiri ruang udara. Secara operasional Indonesia siap mengambil alih FIR dari Singapura," kata Jonan.

Direktorat Navigasi Penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara, menyebutkan ruang udara terletak di atas daratan dan atau lautan di sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di mana negara mempunyai hak yurisdiksi.

Ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944 sehingga kita menganut prinsip setiap negara memiliki kedaulatan dan eksklusif terhadap ruang udaranya.

Langkah diplomasi
Sejak Republik Indonesia merdeka, lanjut Jonan, pengaturan informasi wilayah ruang udara untuk kepentingan penerbangan dan pertahanan berada di tangan Singapura.

"Selama ini, pengelolaan FIR di kawasan Natuna dan Kalimantan Utara dikuasai Singapura karena teknologi yang dimiliki Indonesia belum memadai. FIR ini digunakan oleh penerbangan sipil, itu masalah keselamatan paling utama jika teknologi tidak memadai," ujar Jonan.

Pengelolaan FIR oleh negara lain merupakan hal yang lumrah. Indonesia juga mengelola FIR negara lain seperti Christmas Island dan Timor Leste. Meskipun hak atas FIR tersebut bisa diambil kapan saja, menurut Jonan, Indonesia akan menempuh langkah diplomasi.

Adapun Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan penekanan pada kedaulatan nasional. Menurut Gatot, Singapura pernah meminta wilayah udara nasional untuk kepentingan latihan militer. Namun, Indonesia menolak. Menurutnya, kedaulatan udara nasional merupakan keniscayaan kerena terkait akses ekonomi. Apalagi terkait dengan dinamika kawasan Laut China Selatan yang terus meningkat.

"Kita mampu. Presiden juga meminta begitu. Tiga tahun. Kedaulatan harus lebih kita hargai," tegas Panglima TNI.

Berdasarkan UU No 1/2009 tentang Penerbangan, pe­nguasaan udara nasional harus di bawah kontrol pemerintah Indonesia. Akan tetapi, hingga kini amanat UU tersebut belum dilaksanakan.
KSAU Agus Supriyatna menambahkan persiapan tidak hanya dilakukan oleh TNI karena soal FIR ini merupakan domain Kementerian Perhubungan. Agus mengatakan kebutuhan utama TNI berkait FIR ialah penambahan fasilitas radar.

"Kemenlu sudah melobi (Singapura). FIR diserahkan ke kita, harus tanggung jawab karena ini untuk keselamatan penerbangan, tidak sembarang­an," tandas Agus. (X4)

[email protected]





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya