Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH perlu menata ulang daerah pemekaran. Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, hanya sedikit daerah pemekaran yang mampu menghidupi diri mereka sendiri.
Menurut Djohan, jumlah daerah pemekaran mengalami peningkatan luar biasa pascareformasi. Pada periode 1999-2009, ada 205 daerah yang disetujui untuk dimekarkan menjadi provinsi, kota, dan kabupaten baru. Padahal, sejak Indonesia merdeka hingga era reformasi bergulir, hanya ada 319 daerah otonom. “Dari 205 itu, 80% di antaranya tidak perform. Yang perform sekitar 20%,” jelasnya di Jakarta, kemarin.
Seharusnya, lanjut Djohan, pemerintah bersikap tegas terhadap daerah pemekaran yang ‘gagal’. Pembubaran daerah pemekaran atau penyatuan dengan daerah induk (amalgamasi) pun mungkin dilakukan karena telah diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tapi pemerintah tidak berani karena itu kan politik semua. Sudah ada DPRD, bupati, dan sudah ada birokrasi menjalankan roda pemerintahan. Ditambah lagi kontraktor-kontraktor yang sudah bangun infrastruktur di daerah. Sulit pemerintah untuk bubarkan,” jelasnya.
Pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, tapi pintu melalui parlemen masih dibuka. Rapat kerja Mendagri dengan Komisi II DPR sempat menyepakati proyeksi daerah otonom di Indonesia pada 2025 sebanyak 804, terdiri atas 55 provinsi, 607 kabupaten, dan 142 kota. Namun, pemerintah menegaskan tidak ada pembentukan DOB pada 2016 karena keuangan negara tidak memungkinkan.
Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam, menegaskan, jika pemerintah tidak setuju dengan pemekaran, menurut Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masalah itu harus dikembalikan kepada DPR dan DPD. Menurutnya, saat ini ada 101 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengusulkan pembentukan 107 DOB. (Deo/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved