Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
RENCANA pemerintah menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) dinilai positif. Langkah itu bisa meminimalisasi penggarongan uang rakyat untuk keperluan operasional parpol meski tidak serta-merta memutus rantai korupsi.
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, penaikan dana bantuan parpol merupakan salah satu cara untuk mengurangi korupsi yang terkait dengan parpol. “Secara kuantitatif sulit untuk mengetahui apakah korupsi itu arahan parpol atau ketamakan individual. Akan tetapi, setidaknya naiknya dana parpol bisa mengurangi potensi korupsi karena arahan parpol,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Saat ini, pemerintah memberikan dana sebesar Rp108 per suara sah bagi parpol dan diusulkan meningkat hingga 50 kali lipat secara bertahap. Donal mengatakan payung hukum untuk menetapkan bantuan dana parpol tidak bisa hanya berdasar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik dan UU Partai Politik. UU Parpol pun perlu direvisi jika penaikan dana bantuan parpol direalisasikan.
PP itu, menurut Donal, hanya mengatur besaran dan mekanisme penyaluran dana parpol. Pemerintah pun perlu menetapkan syarat-syarat khusus sebelum menggelontorkan dana bantuan. Parpol, misalnya, harus menyiapkan laporan keuangan menyeluruh terkait dengan operasional parpol. Selama ini, jelas Donal, hanya PKS yang memiliki laporan lengkap semacam itu. Laporan keuangan parpol lainnya terpisah antara tingkat DPP dan DPD.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan penggunaan dana bantuan parpol perlu disebutkan secara rinci. Beberapa item alokasi yang perlu ditambahkan semisal untuk kegiatan kaderisasi, rekrutmen, dan peningkatan keterwakilan perempuan.
“Jika menyimpang dari peruntukannya, dana parpol bisa dicabut. Jadi tidak bisa sembarangan. Untuk pengawasan bisa melibatkan BPK, KPK, dan PPATK dan itu perlu dimasukkan ke revisi. Karena ini duit negara, auditnya juga minimal audit investigatif,” ujarnya.
Titi menambahkan pemberian dana parpol juga perlu dilakukan bertahap. Selain mempertimbangkan keuangan negara, penaikan harus diselaraskan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan parpol.
“Kalau parpol tidak berkomitmen, dana bantuan bisa ditahan. Kalau ada penyimpangan, sanksi pidana seperti pada kasus-kasus korupsi juga bisa diberlakukan,” tutur Titi. (Deo/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved