MANTAN Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan setiap tahunnya selalu ada kuota haji nasional yang tidak terserap yang jumlahnya 1%-2%. Karena itu, ia membagikan sisa kuota haji nasional itu ke berbagai pihak dengan alasan untuk mengurangi kerugian negara.
Saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Suryadharma mengatakan ada 18 pihak yang diprioritaskannya untuk mendapat sisa kuota haji itu, di antaranya anggota DPR dan DPD, kementerian dan lembaga, wartawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh politik.
"Dari ke-18 kategori tersebut, di antaranya untuk Paspampres Wapres Boediono (yang jumlahnya) lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri kurang lebih 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni Ilyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi 6 orang, dan sejumlah orang dari media cetak dan elektronik," beber Suryadharma.
Meski demikian, ia tak merasa pembagian kuota haji itu sebagai sebuah kesalahan. "Tidak ada satu pun calon jemaah haji yang haknya dirampas dan ini tidak menggunakan uang negara. Sisa kuota disebabkan ada calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, dan tidak mampu melunasi," ujarnya.
Ia mencontohkan, pada 2012, jumlah calon jemaah haji reguler mencapai 194.000 dan yang tidak terserap bisa mencapai lebih dari 2.000 orang.
Suryadharma yakin penggunaan sisa kuota yang tak terserap itu sudah sesuai dengan UU No 13/2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/741 A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Suryadharma telah membuat pemanfaatan sisa kuota nasional pada 2010-2012 sejumlah 1.681 dari 221.000 kuota haji.
Dari pemanfaatan itu, kata jaksa, Suryadharma mendapat keuntungan sebesar Rp1,8 miliar karena memberikan kuota haji pada orang-orang dekatnya.
"Terdakwa memutuskan penggunaan sisa kuota haji nasional tidak mengutamakan calon jemaah haji yang masih dalam daftar antrean, tapi mengutamakan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR, khususnya anggota Komisi VIII," beber jaksa Supardi saat membacakan dakwaan, Senin (31/8). Saksi meringankan
Saat dihubungi, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya akan meminta keterangan orang-orang yang disebut Suryadharma telah ikut menikmati sisa kuota haji nasional itu.
"Pengembangan kasus haji ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap Suryadharma Ali yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam sidang itu, Suryadharma juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi untuk meringankannya. (Cah/MTVN/P-1)