MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memproses laporan delapan anggota parlemen terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam jumpa pers bakal calon Presiden AS Donald Trump, beberapa hari lalu.
Hal itu dikemukakan anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
"MKD akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik. Pengadu dipanggil sebagai saksi termasuk bukti dan dokumen yang diserahkan," kata Sudding.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sependapat dengan langkah MKD. "MKD menjalankan tugas memproses semua laporan rakyat termasuk media. Barangkali Pak Novanto akan diklarifikasi dulu."
Apabila terbukti ada pelanggaran terhadap terlapor, menurut Sudding, pihaknya akan menjatuhkan satu dari tiga hukuman, yaitu sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang dalam bentuk tidak diizinkan menjabat di alat kelengkapan dewan (AKD), dan sanksi berat berupa rekomendasi untuk diberhentikan.
Anggota MKD DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menambahkan pihaknya juga akan menelusuri jadwal dan anggaran perjalanan delegasi DPR. "Ini anggaran mana, nanti kami cek dan coba koordinasi dengan bagian anggaran."
Sebelumnya, delapan anggota DPR melapor ke MKD DPR terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto dan Fadli Zon. Kedelapan anggota dewan tersebut, empat di antaranya dari Fraksi PDIP, yakni Budiman Sudjatmiko, Rieke Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris. Tiga lainnya ialah Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB, Amir Uskara dari Fraksi PPP, Akbar Faizal dari Fraksi NasDem, dan Inas Nasrulloh Zubir (Fraksi Partai Hanura) yang tidak hadir.
"Sebagai pimpinan DPR sangat tidak etis mereka menghadiri kampanye kandidat Presiden AS. Menurut saya, ada pelanggaran etika ketika martabat lembaga dan negara sudah tercoreng," ujar Charles Honoris, kemarin.
Menurut Charles, rombongan DPR yang bertemu Donald Trump diduga melanggar kode etik anggota dewan Pasal 232 bahwa setiap anggota selama menjalankan tugas harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPR. Charles menunjukkan setumpuk bukti foto dan video terkait peristiwa itu. Setya dan Fadli dinilai melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, Pasal 1 ayat 10 tentang Perjalanan Dinas, serta Bab II Ketentuan Umum dan Integritas.
Penguatan lembaga Setya Novanto mengapresiasi langkah MKD menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik tersebut. "Sebagai pimpinan lembaga negara, kami mendukung karena itu bentuk penguatan kelembagaan MKD dan secara umum memperkuat kelembagaan DPR," ungkap Novanto dalam rilis yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono pun berharap Setya Novanto dan Fadli Zon menjelaskan kepada MKD secara gamblang.
"Sebaiknya forum MKD tersebut digunakan untuk menjelaskan kenapa mereka hadir di acara itu. Dengan klarifikasi, diharapkan tidak ada lagi anggota dewan mengulangi hal serupa. Mereka lebih berhati-hati menjalankan tugas sebagai anggota DPR," tandas Agung. (Nyu/X-4)