KAPOLRI Jenderal Badrodin Haiti meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar untuk menyelesaikan kasus-kasus besar warisan Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) dalam waktu enam bulan.
"Kasus-kasus yang sudah ditangani Pak Budi Waseso tetap harus diselesaikan. Harus diproses sampai ke pengadilan!" kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Badrodin yakin Anang bisa menyelesaikan semua kasus, terutama sembilan kasus besar. Jenderal bintang empat itu optimistis meski masa aktif bekerja Anang tidak sampai satu tahun sebelum memasuki masa pensiun. "Enggak usah satu tahun! Enam bulan juga bisa selesai," tambahnya.
Setidaknya ada dua kasus besar dan kontroversial, yakni kasus PT Pelindo II dan Pertamina Foundation. Kedua kasus itu menjadi sorotan publik. Kasus PT Pelindo II bahkan disebut-sebut sebagai pemicu dirotasinya Buwas.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kemarin, memimpin upacara serah terima jabatan dan pelantikan Kaba-reskrim Komjen Anang Iskandar.
Anang siap melakukan gelar perkara terbuka terhadap kasus-kasus yang pernah digarap Buwas. "Enggak masalah (dengan KPK dan pakar), ahli hukum yang sesuai masalahnya. Nantinya gelar perkara akan dipimpin Karowasidik (Kepala Biro Pengawasan Penyidikan)," kata Anang.
Di sisi lain, Kepala BNN Komjen Budi Waseso berkukuh akan merevisi pasal yang manyatakan bahwa pemakai narkoba hanya menjalani proses rehabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Undang-undang itu kan bisa diubah, buatan manusia juga," cetus Buwas.
Sebelumnya, Anang meminta pasal tersebut tidak direvisi. Terlebih ada peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan ke dalam lembaga rehabilitasi.
Peraturan itu diteken oleh sejumlah lembaga penegak hukum, Kementerian Sosial, Kemenkum HAM, dan Kementerian Kesehatan pada 11 Maret 2014.
Terkait dengan mutasi Buwas, Komisi III DPR akan mengklarifikasi ke Kapolri di gedung parlemen, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB. (Gol/Mal/X-6)