Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pilkada Siantar Tahun Ini

Nuriman Jayabuana
04/10/2016 06:27
Pilkada Siantar Tahun Ini
(Antara/Ampelsa)

SETELAH sempat tertunda dan dilanda ketidakpastian, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah(pilkada) di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, dipastikan berlangsung tahun ini juga.

“Mudah-mudahan sebelum berganti tahun pilkada di sana sudah bisa dilaksanakan karena ini sudah terlalu lama dibiarkan berlarut-larut,” ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Hadar menyatakan rapat kosultasi dengan DPR juga telah menyepakati pilkada Pematangsiantar secepatnya dilakukan. Bahkan, bisa bulan ini juga. Namun, KPU masih perlu waktu mempersiapkan.

Pilkada Pematangsiantar sedianya terselenggara pada 9 Desember 2015, sesuai jadwal pilkada serentak yang melibatkan 269 daerah.

Akan tetapi, pelaksanaannya tertunda hingga berlarut-larut lantaran salah satu pasangan bakal calon, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pasangan itu mengajukan keberatan atas pencoretan kepesertaan mereka oleh KPU Pematangsiantar.

PTUN Medan kemudian ­mengeluarkan putusan penundaan berlakunya keputusan KPUD tentang pembatal-an pasangan Surfenov-Parlindungan. KPUD merespons putusan itu dengan mengajukan banding hingga ke kasasi ke MA.

Dalam nomor perkara 417 K/TUN/2016, MA menga­bulkan kasasi KPU Kota Pematangsiantar untuk membatalkan pencalonan Survenov-Parlindungan. “(Dengan putusan itu) kembali kepada putusan KPUD, membatalkan pencalonan (Survenof-Parlin­dungan),” ujar hakim agung Suhadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/10).

Dengan adanya putusan kasasi MA yang berkekuatan hukum tetap, KPU Kota Pematangsiantar bisa segera menyelenggarakan pilkada yang sudah 10 bulan tertunda.
Ketika pasangan Surfenov-Parlindungan dicoret, tersisa empat pasang calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Ro-binson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesly Silalahi-Sailanto.

Tersandung kesehatan
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 sejauh ini, KPU mengumumkan ada 16 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan. Sebagai solusi, gabungan parpol pengusung disarankan mengajukan pasangan calon pengganti ketimbang menggugat hasil tes.

“Kalau memang gabungan parpol tidak mengajukan pengganti, ya terpaksa didefinisikan tidak memenuhi syarat. Artinya parpol yang bersangkutan menjadi tidak punya calon,” ujar Hadar.

Bakal calon yang tidak lolos tes kesehatan antara lain berasal dari Aceh, Pekanbaru, dan Bengkulu Tengah. Menurut Hadar, jumlah yang tidak lolos masih bisa bertambah sebab belum semua KPU di tingkat daerah melaporkan hasil tes kesehatan ke pusat.

Pengajuan calon pengganti, ujar Hadar, semestinya masuk sebelum batas perbaikan dokumen, yakni 4 Oktober. Kendati begitu, kelonggaran bisa diberikan asalkan pada 24 Oktober penetapan calon bisa terlaksana.

Pilkada 2017 memperketat syarat kesehatan bakal calon kepala daerah. Mereka harus benar-benar bersih dari narkoba. Untuk memastikan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso dan Ketua KPU Juri Ardiantoro menandatangani nota kesepahaman di Kantor BNN, Jakarta, kemarin. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya