Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Reformasi Diusulkan Merambah Budaya Hukum

MI
01/10/2016 09:40
Reformasi Diusulkan Merambah Budaya Hukum
(MI/Susanto)

PAKET reformasi bidang hukum yang bakal diumumkan Presiden Joko Widodo pada Oktober mendatang diusulkan ikut mencakup aspek budaya hukum, di samping birokrasi dan regulasi.

Diikutkannya aspek budaya hukum membuat reformasi menyentuh tidak hanya penegak hukum, ­penyelenggara negara, dan pemerintahan, tetapi juga masyarakat. Jaksa Agung M Prasetyo mengemukakan itu di ­Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

“Karena masyarakat ada yang semangatnya ingin menang, ingin cepat, dan dia melakukan apa saja yang penting memang perkaranya. Dia pengaruhi kah itu polisinya, jaksanya, dan itu yang harus direformasi juga. Itulah reformasinya,” tutur Prasetyo.

Kemudian, reformasi birokrasi meliputi persoalan aparatur negara yang bertugas melayani masyarakat. Terakhir, reformasi regulasi menyangkut peraturan perundangan yang tentu memiliki harmonisasi, sinkronisasi, serta wajib diberikan penjelasan dan penegasan.

Pada kesempatan berbeda, Komisi Yudisial (KY) berharap paket kebijakan yang tengah digodok pemerintah akan menambah ­kewenangan KY dalam terkait pengawasan hakim. Komisioner KY Farid Wajdi menyatakan ­penguatan KY ­diperlukan ­dalam eksekusi sanksi, pemanggilan paksa saksi, kewenangan penyadapan, dan kejelasan ranah kode etik dengan teknis yudisial.

Farid menekankan penguatan KY yang paling mendesak saat ini ialah bentuk rekomendasi sanksi etik hakim yang bersifat mengikat sehingga bisa langsung dieksekusi, tidak perlu menunggu persetujuan Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi mengikat itu diperlukan untuk sanksi pelanggaran kode etik dalam kadar ringan dan sedang.

“Kalau yang berat, sudah ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sejauh ini tidak masalah,” ujar Farid, kemarin.

Ia menyebut, usulan rekomendasi mengikat akan membuat pengawasan yang dilakukan KY akan lebih efektif. Namun, juru bicara MA hakim agung ­Suhadi menentang usulan KY.
Suhadi mengingatkan UUD 1945 telah menugasi KY untuk mengangkat hakim agung dan menjaga martabat, kehormatan, serta perilaku hakim. Seharusnya KY membela martabat hakim, bukan dengan mudah memberi hukuman.

“Di lembaga mana pun, di kementerian mana pun, tidak ada suatu aparatur suatu lembaga dihukum lembaga lain. Kalau itu diberikan akan terjadi keributan,” ucap Suhadi.

Kemarin, MA melantik tiga hakim agung untuk dua kamar perdata, dan satu kamar agama. Tiga nama yang dilantik meliputi Panji Widadgo dan Ibrahim yang mengisi kamar perdata, serta Edi Riadi yang mengisi kamar agama.

Ibrahim yang merupakan satu-satunya hakim nonkarier yang dilantik menyatakan tetap mendukung usulan KY agar rekomendasi sanksi dari KY terhadap hakim bersifat mengikat. Ia berharap KY dan MA bersinergi membangun kesepahaman dan titik temu terkait pelanggaran etika.

“Intinya dua lembaga harus ber­sinergi dan menjadi mitra, tidak boleh terlibat dalam konfrontasi,” ujarnya. (Gol/Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya