Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Giliran Irman Tersandung KTP-E

Cahya Mulyana
01/10/2016 09:34
Giliran Irman Tersandung KTP-E
(Antara)

MANTAN Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman jadi tersangka baru KPK. Dia dijerat dalam kasus dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan IR selaku mantan dirjen di Kemendagri sebagai tersangka,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta kemarin.

Irman kini menjabat Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. KPK pun belum bisa memastikan apakah akan meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memecat Irman. “Rekomendasi belum ada seperti itu,” jelas Yuyuk.

Irman diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait dengan proyek tersebut. Irman dijerat Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E. Kasus itu diumumkan ke publik saat KPK menetapkan tersangka pada 22 April 2014.

Tersangka itu ialah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Hingga saat ini, Sugiharto belum ditahan karena sakit.

Sedang dalami
Dalam kesengkarutan proyek senilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus itu. Namun, Setya belum pernah dimintai keterangan hingga sekarang.

Dia juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurutnya, Gamawan turut menerima gratifikasi terkait dengan proyek KTP-E. “(Tentang Irman) masalah mark-up proyek KTP-E, terus uang yang mengalir ke Irman, uang me­ngalir ke Mendagri dan pembagian uangnya dikoordinasikan Setya Novanto,” ungkap Nazaruddin.

Bahkan, Nazaruddin mengklaim bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera dipanggil dalam penyidikan perkara itu. “Sebentar lagi Mas Anas akan dipanggil ke sini, soal KTP-E,” tambah Nazaruddin.

Pemenang pengadaan KTP-E ialah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun pada tahun ang­garan 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya ialah PT PNRI mencetak blangko KTP-E dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko KTP-E dan personalisasi dari PNRI.

Menurut Nazaruddin, PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman. Sebelum proyek KTP-E dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, sehingga teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai peserta konsorsium. (Ant/Cah/Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya