Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar jika seorang pejabat pemerintah dicopot atau dimutasi dari posisinya. Pernyataan Wapres yang lebih akrab dipanggil JK tersebut mengacu dari berita pencopotan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
"Janganlah masyarakat membesar-besarkan. Kita tahu dalam pemerintahan semua pejabat harus siap dimutasi, dicopot, atau dia melakukan kesalahan lalu dipecat. Ini rutinitas di pemerintahan."
Untuk mengetahui lebih dalam pendapat JK terkait kebenaran isu pencopotan Budi Waseso, berikut wawancara Metro TV dengan JK, kemarin.
Benarkah usul pencopotan Kabareskrim Komjen Budi Waseso berasal dari Istana?
Soal Bareskrim itu kewenangan Kapolri. Itu kan bawahan langsung Kapolri. Jadi, ya apa pun keputusannya, adab pelaksanaannya di Kapolri. Kita tunggu bagaimana keputusannya.
Presiden pernah membicarakan rencana pencopotan Budi Waseso?
Saya kira tidak. Presiden tidak pernah dalam kondisi apa pun memerintahkan mencopot seseorang. Kalau terjadi mutasi di lingkungan suatu instansi, itu hal biasa, tidak perlu kita mengambil itu sebagai hal sangat istimewa, tetapi rutinitas seorang pejabat.
Untuk keperluan call of duty sah-sah saja dalam suatu instansi. Pro dan kontra sering terjadi. Itulah kebebasan berpendapat di negara demokrasi walaupun kita juga pahami sikap masing-masing.
Apakah pemicunya kekhawatiran direksi BUMN atas penggeledahan Bareskrim di satu BUMN, Jumat (28/8)?
Soal penggeledahan begini. Dalam menjalankan pemerintahan, di samping aturan tentu setiap pejabat mempunyai tindakan dan kebijakan yang dijalankan untuk pemerintahan ataupun perusahaan di bawah pemerintah seperti BUMN itu.
Nah, kebijakan itu tentu sesuai koridor yang ada. Dalam setiap kebijakan, tentu ada hal yang diharapkan menguntungkan. Ada juga perubahan apabila dibutuhkan. Hal itu bagian dari pengambilan keputusan kebijakan. Oleh karena itu, undang-undang administrasi pemerintahan menjamin kebijakan itu merupakan bagian dari kewenangan pejabat itu.
Apa pun yang diambil selama dia tidak menguntungkan dirinya atau dengan niat jahat mengambil, apa itu korupsi dan sebagainya, sah-sah saja. Karena itu, perintah Presiden kepada kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK dengan jelas dikatakan kebijakan itu tidak boleh dipidanakan, itu sesuai undang-undang.
Kalau perdata harus diselesaikan secara perdata. Apabila ada kerugian negara, harus dengan perhitungan benar oleh BPK dan BPKP.
Setiap pemeriksaan jangan diekspose sampai benar-benar yang diperiksa terbukti bersalah untuk menghindari kekhawatiran semua pihak. Karena kalau tanpa kebijakan, negeri ini tidak jalan. Itu masalahnya.
Polisi kan sudah memiliki bukti sebelum melakukan penggeledahan?
Ya, kalau memang punya bukti jelas, tentu polisi punya hak, jaksa punya hak, dan KPK punya hak. Tentu dengan baik selama ada dua bukti yang benar dan sah tentu tidak ada masalah.
Tetapi intinya jangan diekspose besar-besaran agar dalam situasi begini kan perusahan harus jalan, pejabat-pejabat itu harus percaya diri untuk menjalankan pemerintahan.
Jangan menimbulkan ketakutan, belum apa-apa seluruh Indonesia tahu dia tersangka, terhukum walaupun tidak jelas. Itu ingin dihindari di negara ini.
Maksudnya jangan menimbulkan kegaduhan?
Istilahnya bukan gaduh. Pokoknya, selama jelas buktinya dan sudah diselidiki betul secara tertutup. Jangan orang divonis bersalah sehingga semua ketakutan dan tidak berbuat apa-apa.
Negara tanpa kebijakan, tanpa tindakan aparatnya tidak berjalan, merugikan semua pihak. Itu yang ingin kita hindari.
Ini bukan persepsi karena memang tugas pemerintah. Siapa pun atasan akan melindungi atau memberikan suatu dasar kepada aparat di bawah agar tetap baik menjalankan tugas.
Jangan dipenuhi kekhawatiran. Tugas kita harus memakai pedoman praduga tidak bersalah. Selama tidak bersalah, atasan wajib melindungi bawahannya.
Anda setuju petinggi BUMN meminta perlindungan kepada pejabat di atasnya?
Lihat situasinya.
Pada saat orang memimpin perusahaan begitu besar dengan nilai puluhan triliun rupiah tentu berada dalam situasi tertekan. Dia bisa saja melapor ke pejabat yang dianggap levelnya lebih tinggi, itu biasa terjadi. Karena itu dia melapor, menghubungi Kepala Bappenas yang pernah menjadi atasan dia kan.
Soal apa itu mengancam, menurut saya, itu hanya ekspresi kekesalan. Orang merasa telah berbuat banyak kemudian tiba-tiba tertuduh, pasti emosional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved