Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kasus Abraham Samad sudah P21

Ant/Ind/P-2
03/9/2015 00:00
Kasus Abraham Samad sudah P21
(ANTARA/RENO ESNIR)
KEJAKSAAN Agung menyatakan berkas perkara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sudah lengkap, atau P-21, dan akan dibuatkan dakwaan.

"Dari Kejati Sulawesi Selatan sudah menyatakan berkas Abraham Samad sudah P-21 sejak 31 Agustus 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, kemarin.

Toni menambahkan, saat ini kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangkanya dari kepolisian, yakni Polda Sulawesi Selatan Barat.

"Nanti jika sudah menerima pelimpahan tahap II, segera dibuatkan dakwaan yang kemudian disidangkan di pengadilan negeri setempat," ujar Tony.

Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Abraham Samad itu bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.

Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015 karena memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk milik Samad saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Karena tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara di Polda Sulsel dan Sulbar pada 9 Februari 2015, Samad ditetapkan sebagai tersangka yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Dalam kasus Samad itu sempat muncul desakan dari pegiat antikorupsi agar pemerintah dalam hal ini presiden memberlakukan mekanisme pendeponiran (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).

Pendeponeran merupakan mekanisme yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum.

Tindakan tersebut pernah dilakukan dalam kasus mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya