Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tes Baca Alquran Digelar di Aceh Barat

MI
28/9/2016 07:51
Tes Baca Alquran Digelar di Aceh Barat
(Antara/Rahmad)

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, kemarin, menggelar uji baca Alquran terhadap tiga pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada 2017. Tes untuk mengetahui kemampuan membaca kitab suci umat Islam itu berlangsung di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.

Ketiga pasangan tersebut ialah Teuku Alaidinsyah-Kamaruddin, Fuad Hadi-Mumammad Arif, dan Ramli MS-Banta Puteh Syam. Bila salah satu dari pasangan itu gagal lulus, bakal calon yang bersangkutan akan dinyatakan gugur. Kemudian, bakal calon yang lulus harus mencari pasangan lain.

“Ketika ada pasangan calon tidak mampu baca Quran berdasarkan penilaian maka wajib diganti,” kata Ketua KIP Aceh Barat, Bahagia Idris, kemarin.

Berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh No 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang disebutkan dalam pasal 22 huruf C, setiap calon beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam, dan memiliki kemampuan baca Alquran dengan baik.

Di Aceh Barat Daya, bakal calon bupati Muhammad Fakhruddin Muhdi dinyatakan gugur karena tidak mengikuti rangkaian tes kesehatan hingga batas waktu yang telah ditentukan KIP.

Fakhruddin sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Gatot Soebroto, Jakarta.
“Fakhruddin tidak jadi berangkat dari Jakarta menuju Banda Aceh karena belum diperbolehkan keluar dari rumah sakit,” tutur Ketua Divisi SDM dan Organisasi KIP Aceh, Fauziah.

Dengan demikian, partai politik pengusung harus mengajukan pengganti Fakhruddin pada masa perbaikan nanti.

Di saat 101 wilayah mulai menjalani tahapan Pilkada 2017, Pilkada serentak 2015 masih menyisakan tunggakan. Pilkada Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, hingga kini belum dapat terlaksana karena menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing menyayangkan lambannya realisasi pilkada Pematang Siantar. Ia mendesak MA segera mengambil keputusan demi tercapainya kepastian hukum.

“Jangan jadikan pilkada Kota Pematang Siantar praktik mafia hukum dalam pemilu,” cetus Daulat.

Penundaan pilkada bermula dari gugatan pasangan calon Surfenov Sirait dan Parlindung­an Sinaga yang dicoret KPU Pematang Siantar lantaran tidak memenuhi persyaratan rekomendasi partai.

PTUN dan PT TUN Medan memenangkan pasangan itu. KPU pun mengajukan kasasi. (MR/FD/RF/MS/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya