Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Calon Tunggal Dibayangi Politik Transaksional

Nuriman Jayabuana
28/9/2016 07:42
Calon Tunggal Dibayangi Politik Transaksional
()

KOMISI Pemilihan Umum memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon untuk pilkada di beberapa daerah hingga Jumat (30/9). Masih ada delapan daerah yang hanya diikuti satu pasangan kandidat.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan sulit terjadi perubahan dalam beberapa hari bagi daerah dengan calon tunggal. “Memang ada kesempatan memperpanjang waktu pendaftaran calon, tapi sayangnya di beberapa daerah dukungan kursi 100% diberikan untuk petahana,” ujar Titi di Jakarta, kemarin.

Ia menilai fenomena calon tunggal dalam pilkada bisa terjadi akibat gabungan parpol bermain mata memberikan dukungan kepada calon yang kuat, baik kapital maupun elektabilitasnya.

Ia mengungkapkan sebenarnya tak masalah di sejumlah daerah hanya tersedia pasangan calon tuggal. Asalkan, calon tunggal terjadi lantaran terbentuk secara alamiah tanpa adanya politik transaksional. “Masalahnya, bagaimana kalau di dalam prosesnya itu sarat politik transaksional hanya untuk kepentingan mengamankan dukungan kursi parpol yang menyeluruh,” ujar dia.

Menurutnya, kongkalikong politik transaksional untuk memborong dukungan parpol seperti itu pun cukup sulit untuk terendus penyelenggara dan pengawas.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro juga menyayangkan pilkada serentak di sejumlah daerah masih memunculkan calon tunggal. Menurutnya, pasangan calon tunggal otomatis mengeliminasi adanya kompetisi adu gagasan.

Delapan daerah yang menyisakan calon tunggal di antaranya Tulang Bawang Barat, Tambrauw, Pati, Landak, Sorong, Buton, Tebing Tinggi, dan Kulonprogo. Pencalonan pasangan pada sejumlah daerah tersebut membentuk koalisi partai politik yang hampir tidak menyisakan ruang dukungan bagi kehadiran pasangan calon lainnya.

Seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pasangan Haryanto-Aiful Arifin didukung PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokrat, Golkar, Hanura, dan PPP. Keduanya mendapat dukungan 46 kursi (92%). Partai NasDem yang memiliki 4 kursi tidak dapat mencalonkan pasangan lain sebab syarat minimal pengusungan calon di Pati ialah 10 kursi.

Tarik kembali
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran, parpol bisa menarik dukungan untuk mencari kandidat lain.

“Tapi kalau memang pada akhirnya hanya ada calon tunggal, ya mau tidak mau hanya calon tunggal itu,” ujar Sigit.

Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan awalnya ada rumusan peraturan KPU yang bisa memitigasi adanya pencalon tunggal pada pelaksanaan pilkada.
“Dulu kita usulkan caranya untuk menghindari calon tunggal, ya dengan mempermudah ketentuan jalur perseorangan,” ujar Hadar.

Namun, parlemen malah mementahkan ide tersebut.Akibatnya, syarat bagi calon perseorangan menjadi kian sulit. “Tidak perlu buka perpanjangan waktu pendaftaran, tapi cukup memberi ruang lebih luas bagi calon independen,” ujar dia. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya