Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

UU Tipikor Terlalu Multitafsir

MI
28/9/2016 07:36
UU Tipikor Terlalu Multitafsir
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan DPR membantu pemberantasan korupsi dengan membuat aturan perundangan yang memberikan efek jera bagi koruptor. Di antaranya, mempertegas aturan hukuman mati, memasukkan praktik dagang pengaruh (trading in influence) sebagai delik korupsi, dan memberikan sanski pidana bagi pejabat negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menerangkan pihaknya membutuhkan pisau yang lebih tajam untuk meningkatkan ketaatan dalam menyampaikan LHKPN. Selama ini, pihak yang abai melaporkan LHKPN hanya mendapatkan teguran dari atasan.

“Itu akibat UU Tipikor tidak mengatur mengenai sanksi yang tegas,” terang Pahala di Jakarta, kemarin.

Dia berharap pembuat UU melihat kondisi tersebut sebagai persoalan serius ­mengingat LHKPN merupakan indikator transparansi dan integritas penyelenggara negara. “Ya, direvisi dong UU-nya supaya sanksi lebih tegas buat yang tidak lapor dan yang lapor tapi tidak benar isinya.”

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK tidak bisa optimal, salah satunya karena terlalu banyak tafsir mengenai ketentuan sanksi. “Kalau penuntutan mau lebih baik, UU Tipikor diubah segera dan buat penjelasan yang tidak multitafsir. Misalnya, pasal tentang hukuman mati sampai pasal lunak tentang LHKPN,” paparnya.

Lebih lanjut, imbuhnya, multitafsir UU Tipikor kerap berdampak negatif bagi pemberantasan korupsi. Pasalnya, KPK menjadi bingung dalam pemilihan sanksi saat membuat tuntutan di pengadilan. Pada gilirannya akan berdampak pada keputusan hakim.

Saut juga mengeluhkan soal LHKPN yang tidak banyak diatur dalam UU. Padahal, pelaporan data harta penyelenggara negara merupakan implementasi check and balances sebelum dan sesudah menjabat.

Berdasarkan catatan KPK, ungkapnya, penyampaian LHKPN yang dipublikasikan KPK melalui situs resmi, sampai dengan 31 Mei 2016, tingkat kepatuhan penyelenggaran negara 72%. Kepatuhan paling rendah ada pada kelompok legislatif, yakni hanya 28,05%. Disusul kelompok eksekutif atau pemerintah 73,14%, BUMN/BUMD 79,98%, serta yudikatif 86,01%.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengatakan pemerintah dan DPR harus membantu KPK dalam memberantas korupsi dengan membuat peraturan yang tegas dan jelas. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya