Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM Pengkajian Permasalahan Terkait Irman Gusman atau Tim 10 kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia Agus Pakpahan dan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sukarni.
Menurut keduanya, secara teoretis tak ada celah pihak distributor dan subdistributor gula, seperti CV Semesta Berjaya yang menyuap Irman, untuk meloloskan kuota impor sebab yang punya jatah impor hanya Bulog, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
“Sehingga tidak jelas rekomendasinya ke mana dan dagang pe-ngaruhnya,” ujar juru bicara Tim 10 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Andi M Iqbal Parewangi kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Tim yang dibentuk lewat Keputusan Pimpinan DPD RI No 01/Pimp/I/2016-2017 itu sudah menggelar rapat dengar pendapat selama dua hari. Sehari sebelumnya, Tim 10 DPD mendengar keterangan ketua RT, ketua RW di lokasi penangkapan Irman, sopir hingga pengendara kawal Irman, serta penjaga pos.
“Minta keterangan sampai detail ini kan tim harus bekerja dengan prinsip komprehensif dan objektif. Makanya, keterangan seputar kejadian penangkapan pun dicari. Ternyata, banyak yang berbeda dari yang beredar di publik,” timpal Ketua Tim 10 Muhammad Asri Anas.
Sesi kedua di hari yang sama, Tim 10 DPD sudah mendengarkan keterangan dari Sekjen DPD, Kepala Biro Pimpinan DPD, dan Kepala Bagian Sekretariat Ketua DPD. “Setelah kita periksa, dalam setahun ini tidak ada pertemuan Pak Irman dengan pengusaha tersebut,” ungkapnya.
Tim pembelaan
Asri menambahkan Tim 10 DPD bermaksud menyelamatkan citra lembaga. Jika tidak, itu bisa mengganggu upaya penguatan institusi lewat amendemen UUD 1945. Pengimbangan opini dilakukan lewat fakta tandingan.
“Kalau dibilang tim ini pembelaan, iya, ini pembelaan terhadap lembaga. Bukan bela Irman secara pribadi. Masak kalau opini-nya a, b, c, masak kita tidak boleh memberikan yang lain. Enggak bisa dibiarkan begitu dong. Tapi, prinsip-prinsip hukum tetap dijaga,” imbuh dia.
Irman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya pada 16 September lalu dengan alat bukti uang suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto Rp100 juta. Irman diduga memberi rekomendasi ke Bulog agar CV Semesta Berjaya mendapat kuota gula impor.
Sementara itu, sidang lanjutan Xaveriandy yang menjadi terdakwa kasus dugaan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton kembali diundur di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat.
“Sidang memang dijadwalkan pada hari ini. Namun, hanya dibuka untuk diundur karena jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Estiono di Padang, kemarin.
Terdakwa Xaveriandy tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang karena saat ini ia ditahan KPK di Jakarta dalam kasus dugaan suap Irman Gusman. Persidangan pun diundur hingga Selasa (4/9). (Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved