Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Aparat Beda Persepsi soal Justice Collaborator

MI
28/9/2016 07:08
Aparat Beda Persepsi soal Justice Collaborator
(Antara/Wahyu Putro A)

PENEGAK hukum perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap keberadaan seorang justice collaborator untuk membongkar perkara korupsi.

Pasalnya, selama ini sesama aparat penegak hukum masih memiliki sudut pandang berbeda terhadap keberadaan justice collaborator.

“Pemberantasan korupsi jauh lebih efektif dengan instrumen justice collabolator. Selama ini KPK sudah benar dalam mengelola justice collaborator. Lembaga ini menetapkan justice collaborator ketika pembacaan tuntutan lalu dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam tuntutan itu juga reward terhadap justice collaborator diajukan kepada hakim,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono, kemarin.

Akan tetapi, lanjut Supriyadi, mekanisme yang dilakukan KPK tersebut berbeda dengan aparat penegak hukum lain. Tidak aneh apabila banyak justice collaborator tidak diketahui publik kendati sudah ditetapkan jaksa.

“Setiap institusi (hukum) membuat prosedur khusus soal justice collaborator ini. Saran saya, aparat penegak hukum harus membuat kesepahaman ulang,” ujar Supriyadi.

Saat menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dasar pemberian justice collaborator ialah untuk mengetahui siapa pelaku utama tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan tanpa paksaan dan lebih pada kemauan tersangka untuk membantu KPK.

“Justice collaborator diberikan jika tersangka bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara lain. Jika tanpa kerja sama yang bersangkutan, perkara lain itu tidak terungkap,” ungkap Alex.

Menurut Alex, kerja sama KPK dengan tersangka korupsi berdampak besar bagi capaian kerja lembaga antirasywah tersebut. “Dengan justice collaborator kerja penyidik dan penuntut umum lebih mudah dan cepat.”

Namun, KPK tidak bisa memaksakan kerja sama dengan tersangka melalui kesepakatan justice collaborator. Tiket mendapatkan remisi hanya dapat diberikan ketika pelaku korupsi bersedia mengungkap atasan atau pihak yang dipandang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi.

“Justice collaborator itu enggak bisa dipaksakan. Itu sukarela,” tandas Alex. (Cah/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya