Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PRESIDEN Joko Widodo memastikan akan menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter, Presiden Jokowi juga harus memastikan para menterinya untuk taat dan menjalankan arahan Presiden.
“Hal ini perlu disambut baik, selanjutnya Presiden Jokowi harus memastikan bahwa jajaran kabinet di bawahnya punya visi yang sama dengan Presiden sehingga tidak ada lagi peraturan-peraturan hukum lain yang dikeluarkan oleh eksekutif yang tak sejalan dengan agenda antikorupsi Presiden Jokowi dan Nawa Cita,” ujar Lola saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia menilai rencana revisi PP tersebut merupakan langkah yang pro terhadap koruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak keluar penjara. Justru sebaliknya, sambung Lola, perlu ada pengetatan pemberian remisi terhadap napi koruptor, demikian juga dalam hal pemberian hak atas asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Pihaknya mencatat ada 12 poin krusial dalam revisi PP 99/2012 yang berpotensi menjadi celah bagi koruptor mendapatkan keringanan hukuman. Salah satunya pasal yang mengatur justice collaborator dihapus.
“Jadi, syarat narapidana mendapatkan remisi dan sebagainya itu hanya dia berkelakuan baik, menjalani sepertiga masa tanahan, membayar lunas denda pidana dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Khawatirnya nanti akan disalahgunakan untuk mengobral remisi bagi para koruptor,” katanya.
Presiden Jokowi saat bertemu 22 pakar dan praktisi hukum di Istana sempat menyinggung revisi PP 99 Tahun 2012. Dalam pertemuan, Presiden Jokowi mengaku belum menerima draf revisi PP 99/2012. Namun, ia memastikan, jika PP itu akan direvisi, dia akan menolaknya.
Sebelumnya, lima guru besar sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi diundang untuk berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menduga undangan itu sebagai respons atas surat yang dikirim bersama empat guru besar lainnya kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk menolak pengesahan regulasi yang mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.
Empat guru besar lainnya, yakni Prof Moh Mahfud MD (Universitas Islam Indonesia), Prof Rhenald Kasali dan Prof Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia), serta Prof Marwan Mas (Universitas Bosowa ‘45 Makassar). (Nov/Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved