Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOALISI Antimafia Hutan mendesak Mahkamah Agung (MA) agar mengevaluasi hakim di PN Palembang yang menangani perkara kebakaran hutan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hakim yang menangani perkara tersebut ialah Parlas Nababan, Elywarti, dan Kartijono yang telah dikenai sanksi nonpalu oleh Komisi Yudisial (KY). Namun, anehnya, MA malah mempromosikan Parlas Nababan yang sebelumnya Wakil Ketua PN Palembang menjadi Ketua PN Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Kami mendesak MA menindaklanjuti putusan sidang pleno KY yang menjatuhkan hukuman nonpalu kepada majelis hakim perkara kebakaran hutan yang melibatkan PT Bumi Mekar Hijau,” papar aktivis Koalisi Antimafia Hutan yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar, melalui siaran pers, kemarin.
Pada 8 Februari 2016, kata Aradila, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Parlas Nababan, Elywarti, dan Kartijono ke KY. Ketiganya merupakan majelis hakim PN Palembang yang memeriksa, memutus, dan mengadili gugatan kebakaran hutan yang diajukan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau.
Pihak KLHK menggugat PT Bumi Mekar Hijau mengganti kerugian yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan di area konsesi perusahaan itu. Gugatan tersebut ditolak majelis hakim. “Atas keganjilan tersebut, kami melakukan eksaminasi putusan No 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. Dalam kesimpulannya terdapat dasar pertimbangan berupa asumsi dan hakim tidak mengurai fakta dan bukti persidangan,” tuturnya.
Menurutnya, putusan tersebut harus diserahkan kepada MA sebagai lembaga yang menindaklanjuti rekomendasi KY. Putusan itu seharusnya menjadi rekomendasi yang ditindaklanjuti MA dalam rangka menjaga kewibawaan, muruah, dan harga diri lembaga peradilan.
Dalam menanggapi desakan itu, juru bicara MA Suhadi menyatakan MA akan menindaklanjuti rekomendasi KY yang memberikan sanksi nonpalu kepada hakim Parlas dkk. “Nanti akan ditelaah oleh Bawas MA,” jelasnya.
Menurutnya, MA akan me-nindaklanjuti apakah hakim PN Palembang tersebut akan dihukum atau tidak. “Yang jelas akan diteliti rekomendasi KY itu.’’ (Cah/Nur/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved