Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Sampai sekarang juga (draf revisi) belum sampai ke meja saya. Kalau sampai ke meja saya, saya pastikan akan dikembalikan,” ujarnya ketika menerima para ahli hukum di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Kemenkum dan HAM tengah menyiapkan draf revisi terhadap PP yang dikeluarkan ketika Menkum dan HAM dijabat politikus Partai Demokrat Amir Syamsuddin itu. Keberadaan PP tersebut dianggap melanggar UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Kemasyarakatan, yaitu remisi merupakan hak narapidana (napi).
Di hadapan para pakar hukum, Jokowi mengaku prihatin dengan penegakan hukum yang bekum maksimal. Hal itu tampak dari penuntutan dan vonis yang masih rendah. “Sampai saat ini, penegakan hukum kita masih belum memberikan efek jera terhadap koruptor,” ujar Jokowi.
Presiden juga menyoroti soal perilaku korup elite politik yang belum banyak berubah. Ia menyinggung penangkapan ketua nonaktif DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita banyak jumpai hal yang berkaitan dengan korupsi dan bahkan di tingkat elite pimpinan lembaga yang berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Penegakan hukum belum memberikan efek jera, baik sisi hukuman ataupun sisi tuntutan,” paparnya.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta pendapat para ahli hukum untuk memberikan ma-sukan guna penataan kembali aturan perundangan hingga ke level PP dan peraturan menteri. Pasalnya, pemerintah ingin menyinergikan gebrakan di bidang ekonomi yang diikuti penataan hukum.
“Termasuk rekomendasi penataan kelembagaan, seperti Kemenkum dan HAM, kejaksaan, serta KPK. Langkah itu penting agar penataan di bidang hukum betul-betul menyeluruh, komprehensif, dan bisa menyelesaikan masalah yang ada,” jelas Jokowi.
Turut hadir dalam perte-muan itu, tiga mantan hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Mahfud MD, Maruarar Siahaan, dan Harjono. Ada pula Saldi Isra, Ganjar Bondan, Chandra Hamzah, Yenti Garnasih, serta Yusuf Husein.
Kasus Munir
Kepada para pakar hukum, Jokowi meminta masukan terkait dengan penuntasan kasus kematian Munir Said Thalib serta kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu. Penuntasan kasus tersebut merupakan salah satu janji kampanye Jokowi.
“Kemudian pekerjaan rumah kita juga soal pelanggaran HAM di masa lalu. Termasuk di dalamnya kasusnya Mas Munir juga belum diselesaikan,” ungkapnya.
Munir meninggal di pesawat dalam penerbangan dari Singapura menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004. Aktivis HAM kelahiran Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965, itu meninggal karena diracun.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Kota Batu, Malang. Meski sudah hampir 10 tahun, kasus Munir belum bisa tuntas.
Selain itu, Jokowi menyoroti penindakan terhadap kejahatan narkoba. “Yang ketiga mengenai kejahatan narkoba. Ini juga memerlukan sebuah tindakan dan penindakan hukum yang tegas.” (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved