Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Eksepsi Ditolak, Pengacara La Nyalla Berniat Melawan

MI
23/9/2016 10:11
Eksepsi Ditolak, Pengacara La Nyalla Berniat Melawan
(Antara/Rosa Panggabean)

MAJELIS hakim menolak surat eksepsi atau keberatan yang diajukan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pemeriksaan perkara atas terdakwa korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim itu pun akan dilanjutkan.

“Menolak eksepsi tim penasehat hukum. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memiliki dasar hukum yang sah,” ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Putusan itu juga menyebutkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dalam pertimbangannya, hakim anggota Baslin Sinaga menyampaikan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla tidak pernah dipersoalkan atau diajukan ke sidang praperadilan sehingga tidak pernah dibatalkan pengadilan.

“Jadi, secara hukum itu sah sebagai dasar untuk me­nyusun surat dakwaan. Ini fakta baru,” terang Baslin.

Terkait dengan La Nyalla yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sambung Baslin, hal itu dibenarkan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum dapat dibenarkan secara hukum. Ia menyebutkan bukti permulaan yang cukup tidak perlu diperoleh dengan keterangan dari calon tersangka terlebih dahulu.

Meski pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, putusan sela itu tidak mendapat suara bulat karena ada dua hakim yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka ialah hakim Sumpeno dan hakim Baslin Sinaga.

Sumpeno dan Baslin menyatakan, putusan praperadilan di PN Surabaya menyebutkan penyidikan perkara dana hibah yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim Tahun 2012 atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti berikut penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya ialah pengadilan negara yang seharusnya majelis memaknai bahwa putusan hakim ialah kesimpulan pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman,” terang Baslin.

La Nyalla didakwa menerima keuntungan Rp1 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp27,76 miliar dari dana hibah Provinsi Jatim 2011-2014 dengan nilai total anggaran Rp43 miliar.

Kuasa Hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, mempertimbangkan untuk melakukan perlawanan atas putusan sela. “(Dissenting opinion) itu jadi dasar untuk kita melakukan perlawanan,” cetus Aristo. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik