MANTAN Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar ditambah US$50 ribu dan S$50 ribu atau total sekitar Rp2,05 miliar dari pemegang saham PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat di kabupaten tersebut pada periode 2012-2015.
Ia juga didakwa melibatkan putranya, Bambang Alamsyah, yang kini menggantikan posisinya sebagai Bupati Tanah Laut, untuk menerima suap dari pengusaha tambang.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
"Uang yang diterima terdakwa Adriansyah dari Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan yang telah diberikan terdakwa Adriansyah kepada Andrew Hidayat berupa kemudahan pengurusan izin-izin perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut ketika terdakwa Adriansyah menjabat Bupati Tanah Laut periode 2008-2013," kata jaksa Trimulyono Hendradi.
Saat Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut karena sudah menjabat anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Andrew tetap meminta bantuan kepada Adriansyah. Andrew menyadari Adriansyah masih punya pengaruh atas pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tanah Laut sehingga sangat membantu untuk memperlancar kegiatan jual beli batu bara milik Andrew.
Bantuan yang diberikan setelah ia tidak lagi menjadi Bupati Tanah Laut antara lain pada 19 Agustus 2014 Adriansyah menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut M Hanil, yang kemudian meneruskan pesan singkat Andrew kepada Bupati Tanah Laut saat itu, Bambang Alamsyah (yang juga anak Adriansyah), dengan tujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) segera diterbitkan.
Persetujuan RKAB itu diperlukan Andrew dalam mengurus surat eksportir terdaftar sehingga dua perusahaan miliknya nantinya dapat mengekspor batu bara.
Atas bantuan pengurusan izin-izin tersebut, Adriansyah menerima uang dari Andrew yang terakhir pada 9 April 2015.
Kasus Jero Wacik Di Kantor KPK, penyidik kemarin memanggil Pemimpin Redaksi dan Direktur PT Indopos Intermedia Press Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait dengan jabatannya periode 2011-2013 untuk tersangka Jero Wacik.
"Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, pada 12 September 2014, Ketua nonaktif KPK Abraham Samad mengatakan ada uang sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke Indopos yang digunakan untuk pencitraan Jero Wacik. Abraham menambahkan Jero Wacik sering menggunakan Indopos dalam pencitraannya saat menjabat Menteri ESDM karena Susilo Bambang Yudhoyono selalu membaca surat kabar tersebut ketika masih menjabat presiden. (Cah/Ant/P-1)