Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengakui pemerintah mengambil jalur khusus untuk mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Kalla mengatakan ada banyak cara yang bisa digunakan untuk mengembalikan status Arcandra. Cara normal ialah menunggu Arcandra tinggal di Indonesia selama lima tahun terlebih dulu.
“Cara cepat kalau dibutuhkan atau punya jasa, tapi itu dari warga negara lain ke warga negara Indonesia,” kata Kalla.
Pemerintah pun mengkaji status Arcandra. Saat mengucap sumpah sebagai Menteri ESDM, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat yang dikantonginya. Hal itu membuat Arcandra tak memiliki kewarganegaraan.
“Karena dia berasal dari Indonesia, diberikan kembali, apalagi tadi sudah keluar dari negara resmi hukum AS juga secara sukarela dengan permintaan tadi itu, jadi setiap orang tidak stateless. Jadi pilihannya ialah warga negara Indonesia,” jelas Kalla. (Deo/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved