Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

MA Timbang Buat Perma Sengketa TUN

MI
10/9/2016 08:09
MA Timbang Buat Perma Sengketa TUN
(Antara/Wahyu Putro A)

JURU Bicara MA Suhadi mengakui MA akan mempertimbangkan pembuatan Peraturan MA (Perma) tentang penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN) pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu dilakukan untuk menanggapi permintaan KPU agar sengketa TUN Pilkada 2017 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dalam UU Pilkada 10/2016.

Menurutnya, perma bisa dikeluarkan jika memenuhi dua hal. Pertama, tidak ada aturan hukumnya, tetapi itu dibutuhkan dalam kelancaran proses perkara. Kedua, aturan yang ada kurang jelas atau samar.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menambahkan, perma diperlukan untuk memberi kejelasan bagi penyelesaian sengketa TUN Pilkada 2017 mendatang.

Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi perkara yang sejatinya merupakan ranah sengketa TUN Pilkada, tapi diselesaikan di luar mekanisme TUN Pilkada ataupun sebaliknya. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik