Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JURU Bicara MA Suhadi mengakui MA akan mempertimbangkan pembuatan Peraturan MA (Perma) tentang penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN) pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu dilakukan untuk menanggapi permintaan KPU agar sengketa TUN Pilkada 2017 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dalam UU Pilkada 10/2016.
Menurutnya, perma bisa dikeluarkan jika memenuhi dua hal. Pertama, tidak ada aturan hukumnya, tetapi itu dibutuhkan dalam kelancaran proses perkara. Kedua, aturan yang ada kurang jelas atau samar.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menambahkan, perma diperlukan untuk memberi kejelasan bagi penyelesaian sengketa TUN Pilkada 2017 mendatang.
Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi perkara yang sejatinya merupakan ranah sengketa TUN Pilkada, tapi diselesaikan di luar mekanisme TUN Pilkada ataupun sebaliknya. (Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved