Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dana Aspirasi Rawan Intervensi

Nur Aivanni
03/9/2016 08:50
Dana Aspirasi Rawan Intervensi
(MI/Adam Dwi)

FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai Pasal 80 huruf j dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 ambigu. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan judicial review atau uji materi atas UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut dijadikan dasar untuk mengakomodasi usulan program pembangunan daerah pemilihan atau yang akrab disebut dana aspirasi. “Itu pasal yang menjebak. Ambigu (penafsirannya),” kata Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi di Jakarta, kemarin.

Pasal 80 huruf j UU MD3 itu menyebutkan anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Apung menilai pasal tersebut kini menjadi justifikasi oleh anggota DPR untuk meminta dana aspirasi. Ia menegaskan, sulit untuk percaya bahwa anggota DPR tidak terlibat dalam proyek yang diusulkan daerah pemilihannya dan pelaksanaan akan dise­rahkan kepada pemerintah.

“Praktiknya memang pemda yang membawa, tetapi dari fakta yang ada, dari 3 kasus sebelumnya, DPR mengontrol, tapi kemudian menarik fee 7%-10% dalam setiap alokasi anggaran,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, peneliti Formappi Lucius Karus menilai anggota dewan mempunyai kepentingan sendiri dengan mengusulkan kembali dana aspirasi tahun ini.

“Ada kebutuhan riil DPR untuk mempunyai modal saat pulang ke dapilnya,” katanya.

Ia menyangsikan dana aspirasi tersebut akan bebas dari kepentingan anggota dewan. Anggota DPR, sambung Lucius, bisa menitipkan kepen­tingannya dalam proyek di dapilnya sekalipun anggota dewan tidak memegang langsung dana aspirasi tersebut.

Untuk itu, Lucius meminta Presiden Joko Widodo untuk tegas menolak permintaan anggota dewan tersebut. “Presiden dengan kewenangannya dan dengan komposisi koalisi di DPR punya ruang untuk meyakinkan DPR bahwa ada soal potensi yang bisa saja ditemukan KPK di kemudian hari kalau itu (dana aspirasi) terus dilakukan,” ujarnya.

Pemerintah sepaham
Ketua Tim Pelaksana UP2DP Taufik Kurniawan menyatakan sudah ada kesepaham­an dari pemerintah untuk memasukkannya ke APBN 2017. “Jadi kami harap publik tidak usah apriori. Semua bisa memahami itu sebagai salah satu mekanisme untuk mengurangi adanya penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Taufik mengaku ada pandangan baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang dana aspirasi itu, saat berbicara dalam pertemuan antara DPR, Menkeu, BPK, dan KPK di ruang pimpinan dewan, Jumat (26/8) malam.

“Ada situasi yang mungkin dirasakan memang sebagai hal yang strategis, ada semacam respons yang cukup bagus dari pemerintah. Ya tentunya dalam hal ini DPR menyambut baik,” klaimnya.

Jika persetujuan sudah turun dari pemerintah, Taufik, yang juga Wakil Ketua DPR, menyebut program itu tinggal dijalankan, sebab sudah disahkan dalam rapat paripurna. Walaupun demikian, tetap saja ada penolak­an dari tiga fraksi.

Ia pun menegaskan tidak akan ada patokan besaran anggarannya. “Karena ini kan modelnya bukan besaran (anggaran), melainkan usulan (program). Masalah berapa (anggarannya) itu kan (kewenang­an) pemerintah semuanya,” jelasnya.

Tahun lalu, DPR sudah menyepakati UP2DP itu di rapat paripurna. Tiap anggota dewan mendapat jatah nilai program yang bisa diusulkan Rp20 miliar per tahun. Secara keseluruhan, nilai dana aspirasi 560 anggota DPR mencapai Rp11,2 triliun. (Kim/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya